Ketua Bawaslu Kembali Mengingatkan Peserta Pemilu Agar Ikuti Aturan Main Kampanye

Kantor Bawslu RI, Thamrin Jakarta Pusat

Melanesiatimes.com – Pimpinan Bawaslu RI, Rahmat Bagja kembali mengingatkan peserta pemilu 2024, untuk selalu menaati peraturan, salah satu yang disoroti yakni Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming yang melakukan aktivitas Politik di kawasan bundaran HI ketika Car Free Day (CFD) dimana Gibran membagikan susu kepada orang-orang yang berolahraga saat itu pada Minggu (03/12).

Bacaan Lainnya

“Kegiatan capres dan cawapres, kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye, Itu jelas. itu sudah dimulai, ini kesepakatan kita pada tahun 2019,” tegas Bagja dikutip Melanesiatimes.com, Jumat (08/12/2023).

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa memang dalam aturan Bawaslu tidak tertuang tetapi sudah diterjemahkan melalui peraturan pemerintah daerah, dalam hal ini intruksi Gubernur.

“Silakan baca itu. Dan itu dari tahun 2019. Itu kenapa ketegangan dimulai dari CFD kan enggak boleh juga. Sudah lah, jadi sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah,” ungkap Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI tengah menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta.

Sebagai informasi, lokasi CFD di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pos terkait