Peristiwa

FPM Dukung Ketua KPK dan Kapolri Berantas Korupsi di Maluku

145
×

FPM Dukung Ketua KPK dan Kapolri Berantas Korupsi di Maluku

Sebarkan artikel ini
Ali Alkatiri, Forum Peduli Maluku (FPM).

Melanesiatimes.com – Forum Peduli Maluku “Mendukung gerakan pemulihan nama baik lembaga KPK Oleh Ketua KPK RI bapak Nawawi Pomolango yang baru di Lantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada tanggal 27 November 2023 di Istana Negara Indonesia.

Dan kami keluarga Forum Peduli Maluku juga mendukung langkah-langkah Strategis bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran polri, serta hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan pada khususnya Provinsi Maluku.

KPK dan Polri adalah lembaga penegak hukum yang hari ini menjadi kepercayaan masyarakat, Oleh dari itu Kami Forum Peduli Maluku Mendesak dua lembaga tersebut agar senantisa berkomitmen dalam penegakan hukum.

Sebagai Kordinator Aksi Ali Alkatiri, Menyampaikan ke Media bahwa untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Ke dua Lembaga Tersebut yang bertajuk Lebanga ANTIRASUAH dan PERSIS POLRI, dan yang mana telah tercoren nama baik yang di lakukan perah Oknum yang telah di ketehui oleh public sebagai contoh kasus ferdy S dann Firli B.

Sehingga kami dari kordinator aksi Forum Peduli Maluku mendesak ketua KPK RI yang baru, agar dapat mengambil alih kasus dugaan Korupsi Anggaran Proyek Reboisasi senilai Rp. 2,5 Miliar dan anggaran covid-19 Rp. 100 Miliar yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

Dan Kordinator Aksi juga meminta kepada kejaksaan agung RI dapat mengevaluasi kepala kejaksaan Tinggi Maluku, karena Kami menduga bahwa pimpinan Kejati Maluku tidak serius mengawal kasus-kasus dugaan Korupsi yang terjadi di provinsi maluku saat ini.

Dan juga Kordinator menyampaikan bahwa kita tidak semena-mena untuk buat gerakan peduli Maluku ini bukan atas dasar kepentingan pribadi/kelompok namun atas dasar kepentingan pemberantasan korupsi yang terjadi di provinsi Maluku.

Kordinator Aksi Novi Manaban, Bahwa penyampaian pendapat di mukan umum baik lisan maupun tulisan di jamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Oleh sebab itu, kordinator aksi Manaban, menegaskan bahwa, tidak boleh ada kelompok-kelompok yang melakukan premanisme, dan memanfaatkan masyarakat untuk mendukung oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Oleh Kordinator Aksi Ardi Kelian” Menyampaikan Ke Media Bahwa Kami menilai hingga saat ini pihak Kejati Maluku tidak mampu menghadirkan Sekda Maluku untuk diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat secara langsung dengan dua kasusu tersebut.
Untuk diketahui, dua dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Pidsus Kejati Maluku.

Kasus tersebut adalah perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan

“Kami forum peduli maluku meminta Kejati Maluku untuk serius dalam mendalami 2 kasus yang melibatkan Sekda Provinsi maluku, Kami menilai hingga saat ini pihak Kejati Maluku tidak mampu menghadirkan Sekda Maluku untuk diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat secara langsung dengan dua kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, dua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Pidsus Kejati Maluku. Pak Sekda disebut-sebut berada dalam pusaran dua kasus dugaan korupsi di tubuh pemerintah Provinsi Maluku,

Sekda Maluku diduga memiliki peran dalam kedua kasus tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan maupun sebagai Sekda Provinsi Maluku.

“Bagi kami harus ada ketegasan secara tindakan dari pihak kejati maluku dalam penanganan masalah ini, jangan sampai berbagai kesibukan sekda maluku di jadikan alasan untuk menghindar dari pemanggilan dari kejati.

Kami dari forum peduli maluka (FPM) jakarta. Akan tetap mengawal dua kasusu dugaan korupsi yang terjadi di provinsu maluku.
Mendesak lembaga penegak hukum komisi pemberantas korupsi (KPK) RI, dalam menjaga citra nama baik lembaga. Sehingga tidak ada mosi ketidakpercayaan kami terhadap lembaga. Maka Meminta agar kasus dugaan korupsi yg terjadi d provinsi maluku harus secepatnya di panggil yang bersangkutan dan periksa dan harus diproses secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Dan gerakan menyelamatkan Maluku ini tidak ada kelompok mana pun yang menunggangi aksi menyelamatkan Maluku. Dan Ini murni lahir dari panggilan hati Putra Daerah Maluku.

#KitaBersamaKPK
#KitaBersamaPOLRI
#KitaBersamaKEJAGUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!