Peraturan Menkes, Bagi yang Kena Covid 19 Wajib Isoman Selama Lima Hari

Melanesiatimes.com – Kado akhir tahun 2023 untuk Indonesia, terdapat kasus Covid.19 disampaikan meningkat hingga tiga kali lipat, dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 menjabarkan tertakait dengan panduan atau Pedoman Pennggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid19), dan karantina Mandiri bagi yang terdeteksi Covid 19.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, dan dilaksanakan isolasi mandiri, maka pasien COVID-19 berhak mendapatkan hak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 3-5 hari dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah atau tempat tempat umum sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan dengan tetap tinggal di rumah,” tulis Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Kamis (7/12/2023).

Selai itu kemenkes menegakan dalam permenkes tersebut dia menjelaskan bahwa apabila yang terkena Covid tingga satu rumah maka hindari interaksi secara lansung dengan keluarga yang sudah lansia, serta yang memiliki penyakit penyerta dan penyakit – penyakit lainnya yang cepat menular.

“Jika tinggal satu rumah dengan mereka maka hindari interaksi langsung dengan mereka (lansia, orang dengan komorbid, dan ibu hamil) dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah,” tegas Kemenkes RI melalui Permenkes Nomor 23 Tahun 2023.

Untuk diketahui, Kemenkes mengungkapkan bahwa tren Covid-19 di Indonesia cenderung meningkat setiap minggunya. Menurut dr. Maxi, varian yang masih mendominasi adalah Omicron subvarian XBB 1.5.

“Di negara kita terpantau bulan ini kecenderungan naik ada, dari minggu ke minggu. Kasus konfirmasi rata-rata per hari itu di 40, barangkali 35 sampai 40 per hari,” ungkap dr. Maxi dalam konferensi pers daring, Rabu (6/12).

Pos terkait