Melanesiatimes.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun sampai dengan hari ini Purnawirawan Jendral Bintang Tiga itu belum ditahan juga.
Pakar Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dia menilai bahwa Firli Belum ditahan karena firli masih ada lapisan sosialnya.
“Dalam tataran sosiologi hukum, hukum kadang bekerja pada stratifikasi sosial pelaku, ini yang menjadikan permasalahan,” ujar Hibnu dikutip Melanesiatimes.com, Kamis (07/12/2023).
Hibnu mengatakan saat ini masih ada tarik ulur tokoh-tokoh tertentu yang diduga terlibat mengintervensi kasus tersebut sehingga samai dengan saat ini mantan ketua KPK itu masih menghirup udara segara.
“Karena apa, Pak Firli adalah sebagai Ketua KPK, bintang 3, saya melihatnya kok mungkin bintang 3 ini, jadi ada tarik ulur terhadap tokoh-tokoh tertentu, sehingga pada titik tertentu, jangan dulu, jangan dulu.” jelas Hibnu.
Untuk diketahui, sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Tidak ada komentar