Melanesiatimes.com – Sidang pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dilaksanakan di gedung Pari, Waisai Kabupaten Raja Ampat, Senin (27/11/2023)
Berdasarkan hak otonomi sebagai sebuah Kabupaten definitif, maka arah kebijakan pembangunan yang dilakukan Pemerintah. yaitu berusaha mendorong potensi daerah agar berkembang menurut aspirasi yang terus berkembang, untuk memberdayaan masyarakatnya agar semakin mampu menghadapi baik yang muncul dari lingkungan internal maupun eksternal. Yaitu dengan melalui pemenuhan aspirasi dan kebutuhan material maupun rohani sebagai indikator ke arah yang lebih maju dan modern.
Maka haluan program kegiatan pembangunan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2024, diarahkan kepada beberapa agenda penting, yang menuntut peranan dari Pemerintah dan DPRK dalam mensukseskannya, dalam menghadapi tantangan yang diperkirakan terjadi pada tahun berjalan, Panitia Anggaran Eksekutif Kabupaten Raja Ampat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang merupakan rancangan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yang dimuat dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD)
Kabupaten Raja Ampat tahun 2024 disusun berdasarkan pada, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
APBD tahun 2024, dalam pelaksanaannya singkronisasi enyusunan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistic lan spasial serta kebijakan anggaran berdasarkan money ollows program dengan cara memastikan program strategis ang dilaksanakan dengan output dan outcome yang terukur. ilihat dari strukturnya APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Inggaran 2024 sebesar Rp. 1.343.569.675.300 (1 trilyun 343 milyar 569 juta 675 ribu 300 Rupiah). Adapun rincian target nasing-masing pos pendapatan sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 20.000.000.000, (20 milyar rupiah)
- Pendapatan Pajak Daerah: Pendapatan Pajak Daerah untuk APBD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.7.985.524.000 (7 Milyar 985 juta 524 ribu rupiah)
- Pendapatan Retribusi Daerah: Pendapatan Retribusi Daerah Untuk APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp. 12.014.476.000 (12 Milyar 14 juta 476 ribu rupiah)
Target pendapatan Dana Perimbangan Untuk APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 1.101.788.265.000 (1 trilyun 101 milyar 788 juta 265 ribu rupiah)
Adapun Rincian target masing-masing pos pendapatan dari komponen Pendapatan dana perimbangan adalah sebagai berikut:
- Dana Hasil Pajak/ Bagi Hasil bukan Pajak (DBH) Target Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil bukan Pajak (DBH) untuk APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 99.990.280.000 (99 milyar 990 juta 280 ribu Rupiah)
- Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum untuk ABD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp. 705.016.920.000 (705 milyar 16 juta 920 ribu Rupiah)
- Dana Alokasi Khusus Penetapan target dana alokasi Khusus (DAK) untuk APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 202.656.256.000 (202 milyar 656 juta 256 ribu Rupiah)
- Dana Desa Dana Desa sebesar Rp. 94.124.800.000 (94 milyar 124 juta 800 ribu Rupiah)
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Target lain-lain pendapatan Daerah yang sah untuk APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 221.781.319.300 (221 Milyar 781 juta 319 ribu 300 Rupiah).
Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relative dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminatif, khususnya dalam pemberian pelayanan. Belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja Tidak langsung.
Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar, Rp. 1.343.569.675.300 (1 trilyun 343 milyar 569 juta 675 ribu 300 Rupiah). yang terdiri dari :
- Belanja Operasi. Belanja langsung yang terdiri dari belanja Pegawai, belanja barang dan jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, ditargetkan total sebesar Rp. 729.352.508.293 729 milyar 352 juta 508 ribu 293 rupiah) dengan rincian :
- Belanja Pegawai sebesar Rp. 421.382.169.738 (421 Milyar 382 Juta 169 Ribu 738 rupiah).
- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 208.522.269.378 (208 milyar 522 juta 269 ribu 378 rupiah) Belanja Hibah sebesar Rp. 71.256.780.000 (71 Milyar 256 Juta 780 Ribu Rupiah)
- Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp 28.191.289.177 (28 Milyar 191 Juta 289 Ribu 177 Rupiah)
- Belanja Modal. Belanja Modal dengan total sebesar Rp. 116.477.966.120 116 Milyar 477 Juta 966 Ribu 120 rupiah) adapun rinciannya adalah :
- Belanja Modal Tanah sebesar Rp.600.000.000 (600 juta rupiah)
- Belanja modal peralatan dan Mesin sebesar Rp. 9.673.266.504 (9 Milyar 673 Juta 266Ribu 504 Rupiah)
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.94. 592.292.191 (94 Milyar 592 Juta 292 Ribu 191 Rupiah)
- Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 11. 112.407.425 (11 Milyar 112 Juta 407Ribu 425 Rupiah)
- Belanja Langsung Kegiatan. Belanja langsung kegiatan untuk APBD tahun anggaran 2024 yang merupakan Sisa lebin Pembiayan Anggaran Daerah tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 497.739.200.887 497 Milyar 739Juta 200 Ribu 887 rupiah
Alfaris Umlati berharap “pengajuan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, dapat menampung seluruh kebutuhan masyarakat secara luas, serta didukung oleh proses implementasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat Otonomi Daerah”. Tandasnya (HU)