Melanesiatimes.com – Ketua Bawaslu Farly Sampe Toding memberikan pernyataan saat jumpa pers dikantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada senin malam (20/11/2023).
Ketika awak media bertanya kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh relawan Ganjar, Farly Sampe Toding menjelaskan, sebelum masuk kepada tahapan kampenye tentunya ada tahapan – tahapan yang ditetapkan dalam PKPU atau UU Pemilu salah satunya adalah tahapan sosialisai.
Sosialisasi ini sudah berlangsung sejak bulan desember 2022, sehingga caleg atau calon presiden dan calon wakil presiden diberikan ruang untuk sosialisasi dalam bentuk memperkenalkan diri, agar masyarakat mengenal figur caleg atau capres dan cawapres, sesui dengan ketentuan yang ada, tanpa harus mengajak dan menyampaikan visi misi.
Karena semua telah diatur dalam PKPU nomo 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.
Terkait dengan kedatangan salah satu calon presiden Ganjar Pranowo di kota sorong, Relawan Papua For Ganjar Pranowo – Mafud MD (Pagama) telah melayangkan surat kepada Bawaslu PBD selaku Pengawas pemilu, pada tanggal 18 November 2023, dan telah mendapat respon balik dari pihak Bawaslu PBD, sekaligus memberikan ultimatum agar jangan sampai ada arak-arakan, mengajak untuk memilih, membagikan brosur atau selebaran, penyampaian visi misi dan jangan ada kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
Tahapan kampanye sendiri baru akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023, selama 75 hari, beda dengan tahun 2018 yang masa kampnyenya 200 hari, “sehingga harapan kami sebelum masuk pada tahapan kampanye peserta pemilu dapat mensosialisasikan partainya atau calegnya kepada masyarakat”. Ungkap Ketua Bawaslu PBD.
sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 22 tentang materi kampanye pemilu, dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 267 tentang Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Jadi selama pantauan dan pengawasan kami dilapangan, sejak Pak Ganjar tiba di bandara DEO Kota Sorong Papua Barat Daya, hingga berkunjung ke kompleks kokoda yang berada diseputaran kota sorong, sampai bertolak ke Raja Ampat, belum ada indikasi yang memenuhi unsur kampanye atau pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh capres maupun relawan Pagama, Jawab Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding, lanjut Farly semua masih berada dalam tahap sosialisasi.
Pengawasan ini akan kami terapakan, kepada semua kontestan politik, ntah itu partai ataupun caleg, kami akan berlakukan hal yang sama tanpa membedakan satu dengan yang lain”. Tandas Farly.
“selama tahapan ini berjalan, kami juga telah menindak beberapa caleg yang melakukan pelanggaran pemilu dengan pemasangan baliho yang ada kata mengajak atau tanda paku pada gambar dan beberapa kepala kampung, yang mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu, namun telah kami rekomendasikan kepada pemerintah setempat, untuk memberikan teguran kepada oknum aparat desa tersebut, sebelumnya juga kami telah memberikan surat himbauan kepada parpol maupun caleg agar tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 november tahun 2023”. Tambahnya.
Ketua Bawaslu juga mengajak kepada seluruh khalayak publik atau masyarakat se-papua barat daya, agar sama-sama kita jaga dan awasi semua tahapan pemilu ini sampai hari H nanti, dengan mematuhi rambu-rambu atau peraturan yang ada. Tutupnya