Melanesiatimes.com –Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Devisi Perencanaan Data dan Informasi Jefry Obeth Kambu, kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Kota terkait penandatangan NPHD, pada hari ini Selasa (21/11/2023)
Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024 nanti, maka berdasarkan Undan- undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang, yang telah diamanatkan bahwa, pemilihan kepala daerah serentak diseluruh Indonesia, itu akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024 nanti.
Untuk itu dalam tahapan, Pemilihan kepala daerah serentak nanti merupakan tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan, sehingga KPU secara kelembagaan, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota, telah melakukan berbagai langkah-langkah, dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemilukada serentak, yang salah satunya dalah tahapan, Persiapan Penyusunan anggaran pembiayaan pemilihan kepala daerah.
Mengacu pada Pasal 5 ayat 2 juga pasal 166 Undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, telah diatur jalur pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala daerah serentak.
“Kami selaku KPU Provinsi Papua barat daya dan KPU Kabupaten kota, telah melakukan komunikasi dan koordinasi bersama dengan pemerintah daerah, kemudian dilakukan pengajuan rincian anggaran yang direncanakan oleh KPU kepada pemrintah daerah untuk ditindak lanjuti dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)”. Tegas Jefry
Lanjut Jefry, dari satu kota, lima kabupaten yang berada di wilayah Papua Barat Daya, tinggal dua kabupaten yang belum mendatangani NPHDnya, Kabupaten Maybrat dan kabupaten Raja Ampat. Oleh karena itu kami selaku KPU Induk di wilayah ini menghimbau dan mengingatkan kembali kepada kepala daerah, agar segerah melakukan pembahasan dan penandatanganan NPHDnya agar KPU bisa melakukan langkah awal dari Pilkada yakni persiapan pelaksanaan pemilukada”. Jelasnya.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Maybrat saat dikonfirmasi via whatsaap menyampaikan “Pada prinsipnya Kabupaten Maybrat, sudah ada pembahasan antara TAPD dan KPU Kabupaten Maybrat terkait hibah Pilkada di kabupaten Maybrat, begitu juga teman – teman bawaslu, hanya saja untuk saat ini, kami belum mendapatkan informasi tentang rencana kapan waktu untuk penandatanganan NPHDnya, karena akan menyesuaikan juga dengan Pembahasan APBD induk Tahun 2024 Kabupaten Maybrat.
Sebenarnya sudah lewat waktu, kalau berdasarkan pada Edaran Mendagri, terkait pembahasan dana Hibah Pilkada tahun 2024 yang diberikan batas waktu sampai tanggal 10 November 2023 lalu, dan saat ini sudah seharusnya dilakukan pencairan tahap pertama 40% dan di tanggal 15 Desember 2023 sudah masuk pada batas akhir penandatanganan NPHD 60%”.
Sampai saat ini kami masi menunggu Pemda kabupaten Maybrat, untuk proses penandatanganan NPHD, pasalnya kami juga didesak agar segera melaporkan hasil atau progress perkembangan terkait kapan NPHD di Taken kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Terkait dengan besaran anggaran, kami akan sampaikan setelah penandatanganan NPHD, Sementara untuk kesanggupan pemerintah Kabupaten Maybrat, memberikan hibah Pemilukada di tahun 2024 kepada kami sebesar 40 M, itu merupakan persetujuan pemerintah Kabupaten Maybrat, kendati sampai hari ini Dokumen NPHDnya belum di tandatangani. Pesan singkat Ketua KPU Kabupaten Maybrat.
Media Melanesia Times juga berusaha menghubungi ketua KPU Raja Ampat untuk meminta konfirmasi terkait NPHDnya, namun Ketua KPU Raja Ampat Arsad Sehwaky belum memberikan tanggapan terkait NPHD Raja Ampat.
Tidak ada komentar