Melanesiatimes.com – Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) melakukan aksi demonstrasi di depan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta.
Ketua Umum Hadi Sutikno menyampaikan bahwa mereka akan menuntut tiga hal kepada pemerintah melalui kemenag RI.
“Pertama terkait dengan kuota PPPK di kemenag di perbanyak terutama yang ada di madrasah swasta, kami mendorong kemenag 2024 nanti kuota lebih banyak lagi dengan harapan ada prioritas khususnya guru-guru Inpassing,” Ujar Hadi kepada awak media saat ditemui di Kemenag, Jakarta Pusat (20/11/2023).
Menurut hadi terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harusnya di mudahkan.
“Kemudian yang kedua, terkait dengan teknis perekruta PPPK itu harus disimpelkan biar tidak terlalu repot, apalagi di kunci dengan privasi maka selain privasi tidak masuk datanya,” tegas Hadi.
Pihaknya juga meminta agar revisi PMA 43 tahun 2014 yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi diatasnya (PP 41 tahun 2009 PMK 164 tahun 2010, permendikbud 28 tahun 2014), dan adanya surat dari KSP pertanggal 14 Februari 2023 yang agar PMA 43 disesuaikan dengan regulasi di atasnya.
PMA nomor 43 tahun 2014 pada Bab III pasal 6,1 yang berbunyi “tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional bagi guru yang bersangkutan,”
Selain itu mereka juga menyoroti Juknis TGP yang sejak 2015 sampai dengan 2023 muncul khusunya bab II no B.2 yang berbunyi “Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (1) kali gaji pokok perbulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan inilah menjadikan asbab dalam pembayaran inapssing belum sesuai dengan masa kerja dan dianggap 0 tahun semua golongan.