Melanesiatimes.com – Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan Rapat koordinasi, dihadiri oleh seluruh keterwakilan Bawaslu Kabupaten kota dan Koordinator Sekretariat Se-Papua Barat Daya, giat ini dilaksanakan dikantor Bawaslu jalan sungai kamundan nomor 5, kota sorong, Senin (20/11/2023).
Ditemui dikantor Bawaslu jalan kamundan nomor 5, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampetoding menyampaikan “Giat ini merupakan Rapat Koordinasi Perdana yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, dari sejak pelantikan hingga saat ini, oleh sebab itu, penting untuk perlu adanya penguatan, kepada Bawaslu Kabupaten kota dan Koordinator Sekretariat Se-Papua Barat Daya, dalam memahami prinsip dari karekteristik penguatan, pola hubungan dan manajemen ditingkat pengawasan”. Pungkasnya.
Hal ini termaktub dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2022, tentang penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum dan perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu.
Lanjut Farly, meskipun Bawaslu Kabupaten kota telah melalui tahapan bimtek secara nasional, namun perlu juga adanya penguatan secara interen bawaslu, agar teman-teman dapat mengoptimalkan sistem pengawasan dalam pencegahan dan penindakan, terutama di bidang kehumasan, sehingga sistem kinerja Bawaslu di Provinsi maupun kabupaten kota, bisa dipertanggungjawabkan secara efektif dan akuntabel. Tambah Farly.
Giat ini juga dilakukan agar Komisioner Bawaslu, terutama ketua, anggota maupun kepala Sekretariat tau tugas fungsi (Tusi) dari Ketua maupun kedua anggota serta suporting sistem dari kesektariatan (Kepala Sekretariat).
Selaku Ketua Bawaslu, Farly berharap, giat yang dilakukan hari ini adalah, bagaimana Ketua dan kedua anggota sekaligus suporting sistem dari kesektariatan memahami akan Tusi dari masing-masing keanggotaan, sehingga dapat menunjang tahapan maupun eksekusi kebijakan dari kelembagaan dalam melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu juga menyinggung terkait dengan kampanye, ada beberapa pemetaan daerah kampanye yang nantinya dibahas secara internal, karena banyak masyarakat yang tidak tahu, hal – hal yang dilarang dalam kampanye.
“Kedepan ini perlu di sosialisasikan agar masyarakat juga paham terkait hal-hal apa yang dilarang dan hal-hal apa yang harus di taati oleh partai dimasa kampanye nanti. Ungkap Farly.