Melanesiatimes.com – DPP Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonesia (GENPETI) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam pertemuan tersebut membahas soal pertambangan rakyat di Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua Umum DPP GENPETI, Irwan Abdul Hamid memberikan pandangan bahwa untuk menyelesaikan pertambangan rakyat di Sukabumi harus memanggil pihak Kementerian ESDM, BKPM dan PT. Bojong Asih agar perizinan mendapatkan kepastian bagi penambang.
“Kami meminta DPD RI agar memanggil pihak pemerintah terkait dan perusahaan untuk menjelaskan perizinan pertambangan rakyat guna mencari solusi,” ujar Irwan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (8/11/23).
Pria lulusan hukum di salah satu kampus di Jakarta ini menambahkan bahwa faktanya lokasi yang ditambang sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disepakati melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga telah terbit melalui sistem OSS yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021.
“Namun penambang Sukabumi dilaporkan melakukan kegiatan tanpa izin oleh pemilik HGU PT. Bojong Asih. Padahal semua dokumen telah terbit sebelum menambang,” ungkap Mahasiswa Magister Ilmu Hukum STIH Iblam ini.
Kuasa Hukum penambangan rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat, menerangkan bahwa adanya kriminalisasi terhadap penambang rakyat oleh oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, sambungnya, sudah jelas para penambang telah memiliki dokumen namun tetap dihadapkan pada proses hukum yang dianggapnya merupakan industri hukum.
“Kami merasa heran masih ada intervensi hukum dalam proses penegakan hukum,” terangnya.
Pihak BAP DPD RI yang dipimpin oleh Bambang Santoso, Muhammad Nuh, Evi Apita Maya, serta dihadiri Anggota BAP DPD RI lainnya mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan menyurati dan memanggil Kementerian ESDM dan BKPM.
Tidak ada komentar