Melanesiatimes.com – Dalam persiapan siapan pemilukada serentak ditahun 2024, maka perlu adalanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kota, di bawah wilayah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (07/11/2023).
Jefry Kambu selaku salah satu, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Devisi Perencanaan Data dan Informasi Provinsi Papua Barat Daya, yang di temui di tempat Kerjanya, menyampaikan pada media ini bahwa, dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, telah diamanatkan kepada masing-masing pemerintah daerah, untuk menyiapkan anggaran daerah, guna pembiayaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Pelaksanaan persiapan Pilkada ini juga mengacu pada, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, nomor 900.1.9.1-16888-keuda. tertanggal 2 November tahun 2023, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia, dalam hal penegasan batas akhir penandatanganan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 10 November 2023.
Maka dari itu perlu kami sampaikan kepada bapak/ ibu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, agar bersama-sama dengan KPU kabupaten kota mempercepat pembahasan dan penandatanganan NPHD masing-masing.
Jefry menyampaikan “ini menjadi perhatian bagi kepala-kepala daerah agar secepatnya dibahas dan ditanda tangani NPHDnya, dengan adanya tanda tangan dimaksud, KPU Kabupaten Kota bisa secepatnya melakukan persiapan tahapan-tahapan menuju pemilukada”. Tegas Jefry
Lanjut Jefry, dari beberapa daerah, di wilayah Papua Barat Daya, baru dua daerah yang melakukan penandatanganan NPHD, yaitu Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong, sedangkan Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Raja Ampat belum melaksanakan, untuk itu kami harap kepada kepala-kepala Daerah di masing-masing Kabupaten agar disegerahkan melakukan penandatanganan NPHD tersebut, mengingat dan mengacu pada surat Mendagri, waktu tersisa sudah sangat dekat dan saat ini hanya tersisa tiga hari saja”. Imbuhnya
Unduh DCT PBD:
[pdf-embedder url=”https://melanesiatimes.com/wp-content/uploads/2023/11/PENGUMUMAN-DCT-PBD-1.pdf” title=”PENGUMUMAN DCT PBD”]
sekali lagi kami ingatkan sesuai dengan surat mendagri nomor 900.1.9.1-16888-keuda. tanggal 10 November 2023, tentang batas akhir penandatangan Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHD)”. Tutup Jefry.(DIR)
Tidak ada komentar