Melanesiatimes.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dirusak kredibilitasnya dan publik kini telah hilang kepercayaan pascaputusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( cawapres ).
“Kondisi MK di mana Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak bisa netral, bahkan berkepentingan dan menjadi kaki dari kekuasaan eksekutif. Kondisi ini akan menjadi ancaman serius terhadap posisi MK ke depan menghadapi sengketa Pilpres 2024.” ungkap Hari, Senin (6/11/2023).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Hari menganggap MK yang berperan untuk menyidangkan sengketa Pemilu akan rusak kredibilitasnya. Termasuk hilang kepercayaan dari publik karena tercoreng oleh putusan MK yang meloloskan usia capres-cawapres.
“Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, sebagaimana terbukti dari putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membawa misi kepentingan Gibran Rakabuming Raka.” ujar dia.
Lebih lanjut, Hari mempertanyakan, apakah menuju Pemilu 2024 terkait sengketa Pemilu, MK dapat dipercaya?
Kalau kebobrokan saat ini masih dipertahankan, maka MK sebagai anak kandung reformasi telah mencederai kepercayaan publik. Integritas lembaga dan para hakim MK dirusak oleh sosok yang bernama Anwar Usman.” pungkasnya.