Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), serta Pembahasan Prosesur dan Tata Cara Proses Pindah Memilih di Lokasi Khusus Dalam Pemilu Tahun 2024, dilaksanakan oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, bersama KPU Kabupaten Kota, diselenggarakan di Gedung ACC Aimas, giat ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Fatmawati. Senin (06/11/2023).
Rapat Koordinasi ini dibuka bersama oleh tiga Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, yakni Plh Ketua KPU Fatmawati, Plh Sekretaris KPU, Paris Uria Pedai dan Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Jefri Kambu, dengan cara menabuh tifa sebanyak 14 kali yang artinya tanggal pemilihan 14 Februari 2024.
Rapat ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya, yang berjumlah tiga orang dari masing-masing Perwakilan yakni Devisi Perencana Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali) KPU Kabupaten kota.
Dalam sambutannya Fatmawati menyampaikan agar KPU Kabupaten Kota selalu menggemakan sosialisasi DPTb lewat media masa dan media online, sehingga masyarakat paham yang dimaksud dengan DPTb ini. “Pada awal tahapan, semua gencar sekali, namun akhir-akhir ini sudah berkurang”. Ucap Plh Ketua KPU.
Fatmawati berharap agar teman-teman dan rekan-rekan KPU Kabupaten Kota sekiranya terus menggaungkan sosialisasi ini lewat media masa dan media online sehingga semua masyarakat paham dengan DPTb.
Sedikit Plh Ketua KPU menjelaskan, bahwa pentingnya memahami DPTb, karena banyak yang salah menafsirkan DPTb, pasalnya DPTb merupakan Daftar Pemilih Tambahan bagi orang yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap, Fatmawati menjelaskan sembari memberikan contoh, seperti si A, sudah terdaftar di daerah tempat tinggalnya, namun karena tugas dan pekerjaannya sehingga si A harus memilih di tempat pindahnya dengan membawah surat keterangan, nah itu yang di maksud dengan DPTb, tetapi apabila si A, tidak terdaftar ditempat tinggal dan pindah ke daerah lain, maka yang bersangkutan tidak termasuk dalam DPTb.
DPTb ini juga berdampak pada kertas suara yang nantinya akan di bagikan, harus sesuai dengan lokasi pindahnya, kalau si A pindah domisili di tingkat provinsi maka, si A hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden, karena hak untuk memilih, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPR kabupaten kota dan DPD RI, sudah tidak ada, karena yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah asalnya, sedangkan kalau pinda kabupaten, maka si A masih bisa memilih Calon Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPR Provinsi yang masih masuk dalam daerah pemilihannya, kendati kabupaten yang menjadi tempat tinggalnya tidak masuk dalam daerah pemilihan DPR Provinsi, maka si A hanya mendapatkan 3 jenis kertas suara, yakni Capres, DPR RI dan DPD RI”. Tandasnya
Lanjutnya “Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar sama sekali di DPT, KPU akan memberikan ruang kepada pemilih tersebut diatas jam 12 siang atau pukul 12.00 Wit, dengan membawah KTP, atau keterangan Domisili ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Diwaktu yang sama Devisi Perencanaan Data dan Informasi Papua Barat Daya, Jefri Kambu, menuturkan “Mekanisme pindah domisili, pemilih harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi kalau pindah memilih, cukup dengan keterangan dari KPU saja, agar di daftarkan ke KPU tempat ia memilih.
Namun untuk saat ini, DPT sudah tidak lagi dibahas karena proses DPT sudah selesai, tinggal pembahasan DPTb. Tegasnya
Lanjut Jefri Kambu, Data saat ini untuk Pemilih DPTb Masuk, berjumlah kurang lebih 151 pemilih, sedangkan DPTb keluar, berjumlah kurang lebih 220 pemilih, kendati jumlah ini tidak permanen, karena bisa kurang dan bisa juga lebih, karena ketika si pemilih sudah mengurus pindah domisili, namun pada saat masuk pemilihan yang bersangkutan membatalkan maka, jumlah DPTb tentu akan berubah. Imbunya.
Unduh DCT PBD:
[pdf-embedder url=”https://melanesiatimes.com/wp-content/uploads/2023/11/PENGUMUMAN-DCT-PBD-1.pdf” title=”PENGUMUMAN DCT PBD”]
Proses dan mekanisme DPTb ini, sesuai dengan ketentuan, PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023. (DIR)
Tidak ada komentar