Melanesiatimes.com – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) menyikapi adanya dugaan pungli dan pengabaian pelaporan kasus tindak pidana di Polrestabes Surabaya. Somasi mendesak Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas atas dugaan pungli yang terjadi di Polrestabes Surabaya.
Koordinator Somasi, Irwan Abd. Hamid, aktivis sekaligus mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Jakarta mengatakan ” Kasus yang di tangani pihak penyidik Polres seharusnya di tanganin secara profesional dan sesuai prosedur KUHAP”. Sehingga dari rangkaian proses di tingkat penyidikan dapat memberikan kepastian hukum bagu pencari keadilan.
Menurut Irwan, praktek Pungli yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya adalah perbuatan melawan hukum dan pengabaian kasus perkara yang ditangani sangat jelas bertentangan dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri serta menciderai Presisi Pak Kapolri.
“Polri Presisi merupakan konsep yang diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Kepolisian yang berkualitas,” ujar Irwan kepada wartawan, Jakarta (4/11/23).
Irwan menjelaskan pada awalnya Salim membuat Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan (sesuai dengan Pasal 372/378 KUHP) dengan LP nomor: LP/B/268/III/Res.1.1.1/2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 18 Maret 2020. Kemudian, oknum Penyidik Reskrim bernama Aiptu Agiek Udiyawan telah meminta uang sebesar 5jt untuk rekomendasi reskrim sebagai syarat untuk membuat Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.
Selain itu, dalam proses penanganan perkara rupanya oknum penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya tersebut, diduga telah melakukan Pungli secara bertahap kepada Pelapor Salim hingga sebanyak 206jt rupiah, yg menurut oknum penyidik uang itu dipergunakan untuk memperlancar proses penanganan perkara (gelar perkara, pemeriksaan terlapor, supervisi,dll).
“Yang mana apabila uang tersebut tidak segera diberikan maka proses penangan perkara tsb terkesan diperlambat / dipersulit,” herannya.
Bahwa atas adanya tindakan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Aiptu Agiek Udiyawan, maka Salim membuat Pengaduan di Propam Mabes Polri, dengan Nomor Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, nomor: SPSP2/2758/V/2023/Bagyanduan, tertanggal 26 Mei 2023.
Bahwa Pengaduan Propam dibuat di Mabes Polri dengan harapan Pengaduan selanjutnya akan dapat ditangani dengan lebih transparan dan professional, mengingat oknum Penyidik terlapor (Aiptu Agiek Udiyawan dan AKP Giadi Nugraha) penanganannya belum maksimal di tingkat Polda, ungkapnya.
Bahwa Oknum Penyidik terlapor yang lain, yaitu Agiek Udiyawan juga diduga kuat telah melakukan koordinasi dan memiliki link yg kuat di lingkungan Polrestabes Surabaya, sehingga dapat diduga apabila Sidang Kode Etik dilaksanakan di lingkungan Polrestabes Surabaya, maka Putusan Sidang Kode Etik akan menjadi ringan, dan belum maksimal memberi efek jerah padahal bukti-bukti fakta dan peristiwa adanya pungli sangat kuat.
“kepada Divisi Propam Polri diharapkan dapat bersikap professional dan transparan, serta memberikan tindakan tegas terhadap Oknum Oknum Penyidik Polri yg Nakal, yg telah banyak merusak Citra Polri di mata Masyarakat Pencari Keadilan serta dapat mengembalikan uang pemerasan, pungkasnya.