Melanesiatimes.com. Hari ini Sabtu (04/11/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Merilis hasil Daftar Calon Tetap, Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Kota Sorong.
Penetapan ini berdasarkan Pengumuman Nomor 548/PL.01.4-Pu/96/2.1/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dan mengacu pada Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah melewati proses dan tahapan verifikasi, inilah hasil yang di tunggu- tunggu.
Klikkk!!!! Di Bawah ini: