Melanesiatimes.com – Bakal Caleg Partai Gerindra Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya Dapil dua, nomor urut 2, memberikan pernyataan terkait, persyaratan DCT, menginfokan langsung kepada Media Melanesiatimes.com. Rabu (02/11/2023)
Petrus Nauw atau yang disapa (Pena) bakal calon legislatif provinsi Papua Barat Daya, dari partai Gerindra no urut 2, menuturkan berdasarkan ketentuan pasal 93 huruf d pasal 219 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum badan pengawas pemilihan umum Provinsi Papua Barat, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, yang dalam hal ini, termasuk tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan ketentuan pasal 20040 ayat 1 huruf g, yang mana menyatakan bahwa bakal anggota calon DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
Berdasarkan PKPU maka “Saya secara jujur menyatakan bahwa pernah menjadi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2015 bulan Juni, sampai Juni 2016 dan telah mendapatkan surat bebas dari Lapas Sorong”.
Lanjut Petrus, ini merupakan pelajaran berharga bagi saya sehingga ke depan tidak mengulang kembali. Tutupnya. (DIR)