Melanesiatimes.com – Bakal Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya memberikan pernyataan terkait, persyaratan DCT memberikan pernyataan langsung kepada Media Melanesiatimes.com. Selasa (01/11/2023)
Ditemui di kediamannya Abdul Manaf Rahayaan (AMR), sabagai bakal calon legislatif provinsi Papua Barat Daya, dari partai Nasdem no urut 2 menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 93 huruf d pasal 219 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum badan pengawas pemilihan umum Provinsi Papua Barat mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu yang dalam hal ini termasuk tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan ketentuan pasal 20040 ayat 1 huruf g yang mana menyatakan bahwa bakal anggota calon DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
“Sesuai ketentuan diatas maka saya menerangkan bahwa benar saya pernah menjadi narapidana pada tahun 2014 sampai 2017, dalam kasus tipikor, namun kala itu saya sudah diberikan surat bebas dari Lapas Sorong. Ucap AMR.
Lanjut AMR, sebagai warga negara yang baik tentu, saya akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, kendati yakin dan percaya bahwa komisioner Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang independen, transparan dan profesional, oleh karena itu segalah macam surat yang diberikan kepada partai, saya yakin untuk perbaikan dalam rangka menjalankan undang-undang dan ketentuan yang berlaku di Republik ini. Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga buat saya pribadi dan semua masyarakat indonesia, sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi. Tegasnya. (RIL)
Tidak ada komentar