Melanesiatimes.com – Penandatanganan Kerjasama KPU Provinsi Papua Barat Daya Bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat Bertempat di Room Vega Hotel Kota Sorong, Rabu (01/11/2023).
Giat hari ini tanggal 1 November 2023, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) KPU Provinsi PBD bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat, oleh Ketua KPU Provinsi PBD Andarias Deniel Kambu dan Ketua Kejaksaan Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum, dihadiri lima Komisioner KPU dibawah wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Andarias agenda hari ini, tentunya merupakan agenda nasional yang mana perlu dukungan semua pihak, semua elementer sampai kepada masyarakat juga agar kita sama-sama mengawal dan menjaga keamanan situasi kamtibmas, sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan aman damai dan sukses.
“kita bicara pemilu sangat berhubungan erat dengan tiga pilar yakni, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu, kepolisian dan juga kejaksaan. tiga pilar ini meliki peran sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu”. Tandasnya.
Lanjut Andarias tiga pilar ini tentu berjalan sesuai dengan amanah undang-undang masing-masing, KPU dari sisi teknisi penyelenggara tetap melaksanakan tugas tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dan teman-teman Kejaksaan bersama kepolisian mengawal semua proses tahapan ini sehingga bisa meminimalisir sedini mungkin potensi-potensi pelanggaran pemilu yang akan terjadi”. Tambah Andarias.
Penandatanganan ini juga menindaklanjuti nota kesepahaman kerjasama antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, sehingga KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota pun juga harus menandatanganinya dan dilanjutkan secara berjenjang bersama dengan Kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di kabupaten kota.
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar B Kambuaya, menyampaikan. MOU ini merupakan agenda nasional, oleh karena itu kami KPU Kabupaten Kota secara khusus kota Sorong juga melaksanakan MOU atau penandatanganan notas kesepakatan atau kesepahaman terkait dengan tugas fungsi baik dari kami lembaga KPU Kota Sorong dan juga Kejaksaan Negeri Sorong sehingga kedepannya dalam Sinergitas kami sebagai penyelenggaraan Pemilu dapat bekerja dengan saling melaksanakan fungsi masing-masing. Terkait dengan MOU yang telah dilakukan saya selaku ketua kota Sorong, berpatokan juga dengan apa yang telah disampaikan dalam kata sambutan dari kepala Kejaksaan tinggi Papua Barat bahwa penyelenggara Pemilu ini bukan hanya miliki lembaga KPU saja, akan tetapi milik semua masyarakat yang berperan penting dalam mensukseskan penyelenggara pemilu. Ungkap Balthasar.
Hal senadapun disampaikan oleh Ketua KPU Raja Ampat Arsad Syehwaki, Perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota, yang termasuk di dalamnya KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Kejaksaan Negeri Sorong adalah merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara berjenjang, kemudian dilanjutkan oleh ketua KPU provinsi PBD beserta KPU-KPU dibawah jajarannya. Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sorong dengan KPU Kabupaten kota sebagai bagian dari upaya memberikan semacam penyuluhan hukum kemudian bantuan hukum dan lain – lain yang diatur di dalam ruang lingkup daripada perjanjian kerjasama itu sendiri, harapannya ke depan semoga kerjasama yang disepakati hari ini oleh kabupaten kota, merupakan hal yang positif dalam rangka menyelenggarakan tahapan Pemilu maupun Pilkada yang tidak hanya sukses dari pelaksanaan tetapi juga sukses dalam konteks rangka hukumnya dan juga pertanggungjawabannya. Tutupnya. (DIR)
Tidak ada komentar