Melanesiatimes.com – Muhammad Tasrif Tuasamu Selaku Kuasa Hukum Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang/Wilayah Kota Tua Tahir Tuanaya (Klien). Tentunya klien Kami mengeluhkan sertifikat SHM tak kunjung di serahkan sampai saat ini oleh pihak Bank.
Padahal klien kami sudah berkewajiban melunasi KPR yang di kreditkan pada tanggal 7 Januari 2014. Dan bahkan klien kami pada 21 April 2021 lakukan peremuan dengan pihak cabang wilayah BNI 46 Kota Tua, namun tak kunjung menemukan solusi soal sertifikat, bahkan perwakilan BNI Wilayah yang temui klien kami saat itu menyampaikan bahwa sertfikat sudah ambil langsung oleh klien kami sendiri.
“Kami pertanyakan kenapa ada oknum mengambi sertifikat atas nama Tahir Tuanaya? Dan sangat jelas bahwa klien kami bantah soal adanya tanda tangan pengambilan sertfikat tersebut, dan itu tidak benar tandatangan klien kami?,” tutur Muhammad Tasrif Tuasamu selaku (Kuasa Hukum) saat di temui di jakarta.
Menurutnya, diketahui Tahir Tuanaya merupakan Warga Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, pada 21 April 2021 lalu ingin mengambil sertifkat tersebut namun tidak di serahkan oleh pihak bank BNI Wilayah. Bahkan ada informasi yang kami dapat dari klien bahwa sertifikat tersebut sudah di ambil oleh klien kami sendiri. Padahal, klien kami sama sekali tidak mengambil sertifikat sejak pelunasan tersebut.
Muhammad Tasrif Tuasamu menjelaskan saat proses pelunasan kredit antara Tahir Tuanaya dengan kreditur BNI di lakukan. Dan setelah pelunasan pada 2014 Tahir Tuanaya selaku klien kami tidak langsung melakukan pengambilan sertifikat. Karena klien kami sangat berfikir positif bahwa sertifikat tersebut Insha Allah aman-aman saja di Bank BNI.
“Intinya kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya-upaya Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan yang pertama kami lakukan adalah suratkan/Somasi pihak BNI Pusat. Dan kami temui langsung dengan salah anggota Devisi Hukum BNI di Pusat.” beber Kuasa Hukum.
Kendati demikian Kuasa Hukum memberikan waktu selambat-lambatnya 5 hari agar surat kami di jawab. Apabila hal itu tak kunjung di jawab ataupun diselesaikan maka kami akan tempuh jalur Hukum Baik secara Perdata maupun Pidana. Karena kami menduga ada yang sengaja memalsukan tandatangan klien kami. Ujarnya, Tasrif Tuasamu selaku Kuasa Hukum