Melanesiatimes.com – KPU Kota Sorong telah melaksanakan pencermatan rancangan daftar calon tetap, mulai dari tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023, dari keseluruhan partai yang berjumlah 18 partai, telah melakukan pengajuan pencermatan daftar calon tetap, kepada KPU Kota hari ini dikantor KPU Kota Sorong. (Selasa, 03/10/2023)
Ditemui diruang kerjanya, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar B Kambuaya menyampaikan “Puji Tuhan, Alhamdulillah, atas kerjasama dari semua partai yang memasukan berkasnya hari ini, telah kami terima, oleh karena itu ucapan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak yang terlibat, baik itu partai maupun Komisioner Bawaslu Kota Sorong.
Pencermatan DCT ini dijadwalkan sampai pukul 23.59, namun pada hari ini penerimaan berkas terkahir dari Partai Buru, sektitar pukul 17.14 Wit. Dan penutupan rangkaian pencermatan rancangan DCT ini pada pukul 19.30 Wit lebih awal dari waktu yang ditentukan”. Ujar Balthasar.
Balthasar juga menegaskan, kelembagaan KPU Kota Sorong berpatokan kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 1026 tahun 2023 dan juga keputusan KPU nomor 996 tahun 2023, terkait dengan pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan Pencermatan daftar calon tetap.
Hari ini telah dilaksanakan Pencermatan terakhir dan semua berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala atau kekurangan apapun. “Setelah ini kami akan masuk ke tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara dan hasil rancangan daftar calon tetap, mulai dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023”. Ucapnya
Lanjut Balthasar, Sesudah reverifikasi administrasi, maka kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap pergantian calon pada masa pencermatan DCT.
Untuk masalah perpindahan Dapil, pergantian Caleg yang meninggal dunia, telah terverifikasi tinggal bagian Bacaleg yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, ada sekitar kurang lebih 2 bacaleg yang menunggu surat pengunduran diri dari BKN, secara administrasi itu saja yang menjadi tugas partai tersebut, kendati apabila sampai tanggal 3 November 2023 belum lagi terlengkapi, maka masih ada ruang untuk melengkapi surat pengunduran diri dari BKN, sesuai Surat Edaran ( SE) KPU-RI Nomor : 1036/PL.E1.4-SD/05/2023 tertanggal 25 September 2023, perihal calon daftar sementara dengan pekerjaan, wajib mengundurkan diri.
“Hal hal yang menjadi kekurangan administrasi nanti kita lihat pada hasil verifikasi nanti”. Sambung Balthasar.
Hal senada juga dituturkan oleh Ketua Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone “saya beserta teman-teman Komisioner Bawaslu Kota Sorong telah mengawal dari awal sampai hari ini batas waktu yang ditentukan dan telah terselesaikan dengan baik, semua partai pun terpenuhi dari segi 30% keterwakilan perempuan”. Ungkap Julce.
Julce juga berharap tahapan ini akan berjalan dengan maksimal hingga di umumkan atau disahkan menjadi DCT”. Tambahnya.
Untuk tingkat keamanan atau kamtibmas, kami juga telah bekerja sama dengan pihak stakeholder seperti kejaksaan, pengadilan dan TNI/Polri, agar mengantisipasi potensi kecurangan pada TPS, apabila ada TPS ditahun lalu terjadi kecurangan atau mobilisasi massa, kami akan maksimalkan dengan pihak keamanan, agar ditahun 2024 nanti sudah tidak adalah lagi hal-hal semacam itu, kami juga memilik Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Gakkumdu ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu”. Tutupnya.(DIR)