Melanesiatimes.com – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sopir angkot kota Sorong beberapa hari lalu, juga berdampak pada masyarakat Kota Sorong dan mendapatkan tanggapan dari sebagian warga. Sorong (26/09/2023)
Aksi mogok ini juga mendapat perhatian dari masyarakat, pasalnya menurut salah satu warga yang sudah lama berdomisili di kota sorong mengatakan, Kota Sorong adalah Smart City, kita ini sudah hidup di zaman modern sehingga mau dan tidak mau, kita dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Menurutnya pengguna angkutan online baik itu mobil maupun motor, mengaku sangat terbantu dengan adanya angkutan online, selain murah, juga hemat waktu dalam menggunakan kendaraan online tersebut.
“Saya juga merasa aman menggunakan kendaraan online, selain murah dan hemat waktu, dari segi safety juga cukup aman, misalnya jika ojolnya ugal-ugalan kita bisa langsung melaporkan ojol tersebut lewat aplikasi, jadi tingkat keamanannya cukup membantu”, Kata Warga yang enggan disebut namanya.
Melalui penulusuran di lapangan, media Melanesiatimes.com langsung mendatangi kantor Maxim Kota Sorong, pihaknya mengakui sudah mendapatkan informasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sopir angkot konvensional Kota Sorong.
Maxim adalah perusahaan platform digital yang sudah terdaftar di Kominfo, sebelum beroperasi di Kota Sorong, kami juga mengurus izin usaha ke dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong dan kami sudah mendapatkan ijin usahanya, kendati jika terjadi hal seperti yang dilakukan oleh sopir konvensional dalam aksi demonya, kami juga taat aturan jika dipanggil oleh pemerintah.
“Kami dari pihak Maxim sendiri memang sudah mendapatkan panggilan dari Dinas Perhubungan provinsi Papua Barat Daya, terkait aksi yang dilakukan oleh sopir konensional waktu lalu, namun kita lihat saja nanti kelanjutannya seperti apa”, Tuturnya.
Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Sopir Angkot Kota Sorong La Sadika, pihaknya merasa dirugikan dengan kehadiran angkutan online di Kota Sorong.
“Kami menolak taksi online yang beroperasi di Kota Sorong dan sekitarnya, antara lain Grab, Maxim dan InDrive. Tiga aplikasi ini ternyata sudah beredar dan beroperasi di Sorong Raya dan ternyata mereka ini belum mendapatkan ijin dari pemerintah setempat”,
Lebih lanjut, La Sadika mengatakan, “kami dengan tegas menolak kehadiran taksi online di Kota Sorong, sebab kehadiran mereka itu ilegal, bagaimana mungkin pemerintah membiarkan mereka beroperasi tanpa izin, itulah alasan kami untuk kemudian melakukan aksi demo tersebut, selain belum mengantongi ijin dari pemerintah, mereka juga telah menyalahi aturan Permenhub 118 Tahun 2018”. Tambahnya.
Dalam menghadapi dan mengantisipasi persoalan ini agar tidak berkepanjangan, Dinas Perhubungan Povinsi Papua Barat Daya telah melakukan upaya negosiasi antara kedua belah pihak dan berjanji akan menyelesaikan persoalan ini hingga 14 hari kedepannya. (ZK)
Tidak ada komentar