Peristiwa

Rapat Koordinasi KPU Provinsi Bersama KPU Kabupaten Kota Papua Barat Daya

290
×

Rapat Koordinasi KPU Provinsi Bersama KPU Kabupaten Kota Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Room Vega Hotel Sorong)

Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi persiapan pencermatan daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu serentak tahun 2024. Sorong  (22/09/2023)

Ditemui di Vega Hotel Sorong Gandhi Sirajudin menyampaikan, kegiatan ini terkait dengan pencermatan rancangan DCT daftar calon tetap jadi tahapan dimulai dari tanggal 24 September – 3 Oktober 2023 adalah Pencermatan Rancangan DPT.

1. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan:

  • DCS; dan
  • berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR,  DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat.

2. Rancangan DCT memuat

  • Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu
  • Nama Partai Politik Peserta Pemilu
  • Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilu
  • Nomor Urut Calon
  • Pas Foto Calon
  • Nama Lengkap Calon
  • Jenis Kelamin Calon
  • Kabupaten/Kota tempat tinggal Calon

3. Dalam hal Partai Politik tidak mengajukan pengganti calon sementara pasca penetapan DCS (pasca tanggapan masyarakat yang ditetapkan TMS) maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomor urut.

Catatan :

1. Partai Politik Peserta Pemilu mencermati Rancangan DCT yang telah disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Rancangan DCT, dapat dilakukan perubahan:

  • Tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu
  • Nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
  • Calon sementara diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu  atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
  • mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara

3. Apabila Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti terhadap calon sementara yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat maka calon tersebut tidak dimasukkan dalam rancangan DCT.

4. Dalam rancangan DCT tidak bisa melakukan penambahan calon.

5. Dalam hal calon yang diajukan penggantian pada rancangan DCT merupakan calon yang ganda eksternal dengan calon dari partai politik peserta pemilu lainnya diajukan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan sebelumnya.

6. Dalam hasil vermin terhadap calon pengganti pada masa pencermatan rancangan DCT menyatakan TMS maka calon dimaksud tidak ditetapkan dalam DCT. Apabila calon pengganti yang TMS merupakan calon perempuan maka dilakukan penyesuaikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.

Dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT tanggal 4 Oktober – 18 Oktober 2023.

Penerimaan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT :

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perubahan Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023.

2. Terhadap Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCT, dilakukan pemeriksaan:

  • Isian data nomor urut, nama lengkap dan pas foto terbaru calon
  • Dokumen persyaratan administrasi pengganti calon
  • Perubahan daftar calon yang termuat dalam formulir Model B-DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL yang disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Ditanggal 19 Oktober – 23 Oktober 2023 dilakukan Rekapitulasi  Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Penggantian Calon, jadi pada tahapan-tahapan ini KPU akan memberi kesempatan Kepada Partai untuk melakukan pergantian atau perbaikan caleg, seperti caleg yang pindah dapil, pergantian caleg yang meninggal dunia maupun caleg yang masih berstatus sebagai ASN, sehingga ketika penetapan DPT nanti sudah tidak ada kendala, namun ketika partai yang tidak melaksanakan tahapan ini maka pada saat penetapan DPT, partai yang tidak melaksanakan tahapan ini akan dihapus nama calegnya dan tidak diikut sertakan dalam Pileg nanti.

1. Verifikasi Administrasi dilakukan untuk memastikan

  • Kebenaran dokumen persyaratan pengganti calon sementara hasil pencermatan Rancangan DCT
  • Kegandaan pencalonan

2. Dalam hal hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi calon sementara pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, calon sementara dimaksud dinyatakan memenuhi syarat

  • Dalam hal hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi calon sementara pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, calon sementara dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  • KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi administrasi ke dalam berita acara dengan menggunakan fomulir Model BA.HASIL.VERIFIKASI.PENCERMATAN.DCT
  • Calon yang dinyatakan memenuhi syarat akan dimasukkan dalam DCT, sementara calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dicantumkan dalam DCT

Adapun tahapan berikutnya yaitu penyusunan DCT dari tanggal 24 Oktober – 02 November 2023 dan ditanggal 03 November dilakukan penetapan DCT,sedangkan tanggal 04 November 2023 adalah tahapan terkahir yaitu pengumuman Daftar Calon Tetap.

1. KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:

  • meninggal dunia;
  • terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
  • terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT

3. Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Dalam hal pencoretan dilakukan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan pada suatu Dapil, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut.

Gandhi Sirajudin

“kami akan memberikan ruang dan waktu kepada semua partai politik agar melakukan perbaikan mulai  tanggal 24 September – 03 Oktober 2023, apabila masih ada yang belum melakukan perbaikan maka kami akan hapus dari Daftar Calon Tetap dan tidak diikut sertakan dalam pemilu Tahun 2024”. Tegasnya.

Gandhi Sirajudin juga berharap pelaksanaan atau tahapan-tahapan ini bisa terpenuhi oleh semua Parpol sehingga kerja – kerja partai dari tahap awal hingga tahap akhir membuahkan hasil yang maksimal dan tidak sia-sia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!