Selviana Wanma: Saya Tidak Pernah Dipanggil Kejari Sorong

Selvi Wanma saat di Lapas Sorong

Melanesiatimes.com – Selviana Wanma merasa tidak pernah di panggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun langsung ditangkap di Bandara Domeni Eduard Osok (DEO) Sorong, Kamis (14/9/2023).

Bacaan Lainnya

Pernyataan Selviana tersebut disampaikan saat hendak digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong untuk ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 Miliar dari total pagu Anggaran sebesar Rp 6 Miliar.

Selviana katakan tidak pernah dipanggil oleh Kejari Sorong baik panggilan pertama, kedua dan ketiga, namun langsung dijemput di Bandara DEO Sorong.

“Saya merasa tidak pernah mendapat surat panggilan pertama, kedua dan ketiga. Namun seperti yang teman – teman ketahui tadi pagi saya langsung dijemput di Bandara dan dibawa ke sini, ” ungkap Selviana Wanma.

Pemilik PT Fourking Mandiri mengaku sangat koperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong selama hampir kurang lebih 10 jam pasca diamankan di Bandara DEO Sorong.

Selviana Wanma mengatakan pula dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sorong dalam kasus yang sama, namun akhirnya dianggap tidak sah penetapan tersangka oleh Kejari Sorong dari Pengadilan Negeri Sorong saat Praperadilan.

“Saya kemarin mengajukan praperadilan dan saya menang di praperadilan. Namun hari ini, saya harus mengahadapi ini. Buat saya tidak apa-apa, ” ucap Selviana Wanma.

Dia katakan Raja Ampat adalah kampung halamannya. Dan dirinya membangun Raja Ampat dengan hati.

“Hari ini, kalau Raja Ampat tidak terang. Teman – teman media tahu bagaimana Raja Ampat bisa diminati sampai keluar Negeri, ” kata Selviana Wanma dengan mata berkaca – kaca.

Meski tangannya harus terborgol, Selviana Wanna dengan besar hati menegaskan tidak akan mundur begitu saja, sebab dia merasa telah banyak berbuat untuk membawa kemajuan bagi Raja Ampat yang sekarang sudah bisa dinikmati oleh wisatawan domestik maupun internasional.

“Satu hal yang saya minta dari teman – teman media, mari bersama ikuti proses hukum yang sedang saya alami. Saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun tanah air, khususnya Raja Ampat, ” tutur Selviana Wanma menegaskan.

Selviana Wanma sampaikan dirinya tidak akan menghindar dari setiap proses hukum. Tak lupa pula, Selviana Wanma sampaikan ucapan terima kasih kepada Kasi Pidsus yang telah memperlakukan dirinya dengan baik selama proses pemeriksaan.

“Saya berterima kasih kepada Kasi Pidsus, Kajari, dan Kasi Intel yang telah memperlakukan saya dengan baik. Hari ini, saya akan dibawa ke Lapas untuk ditahan. Saya minta teman – teman media untuk ikuti proses ini dengan baik, sehingga tidak ada lagi hal – hal yang tidak kita inginkan, ” pinta Selviana Wanma.

Untuk diketahui sebelumnya, Selvi Wanma telah melakukan upaya hukum pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Sorong.

Hasilnya pada 24 Januari 2023 , Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka oleh kejaksaan kepada Selviana Wanma dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal PN Sorong menggugurkan penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Namun dengan adanya penangkapan serta sampai dengan penahanan atas Selviana Wanma membuktikan bahwa jajaran Pidsus Kejari Sorong pasca putusan Praperadilan telah mengeluarkan ulang Sprindik baru untuk memulai proses hukum kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang terpidana menjalani putusan pengadilan Tipikor dan sudah bersifat ingkra serta menjalani hukuman.

Mereka yang sudah menjalani hukuman yakni Yan Piter Mayor, Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat Paulus Tambing( RIL )

Pos terkait