Melanesiatimes.com – Polemik atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ) Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan ( BPW – KKSS ) Provinsi Papua Barat Daya yang diselenggaran disalah satu hotel di Kota Sorong beberapa waktu lalu, sepertinya berbuntut panjang, pasalnya sekelompok Warga KKSS yang mengatasnamakan Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya yang tidak setuju dengan pelaksanaan MUSWIL tersebut, hari ini Kamis (14/09/2023) Melayangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sorong.
Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya melalui Kuasa Hukumnya Simon M. Soren, S.H, M.H, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Kata dia, gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Sorong, sebagai ikhtiar mencari keadilan atas pelaksanaan MUSWIL KKSS Provinsi Papua Barat Daya, yang belum lama ini dilaksanakan di Hotel Vega Kota Sorong, yang pihaknnya nilai inskonstitusional.
“Ada tiga pihak yang kami nilai bertanggung jawab dalam Pelaksanaan MUSWIL inskonstitusional tersebut, diantaranya Ketua BPW KKSS Papua Barat, Ketua Panitia dan Formatur terpilih. Masing – masing dari mereka kami gugat sebagai Tergugat I, 2 dan Tergugat 3“. Demikian disampaikan Simon dalam keterangan persnya, di kilometer 12 Masuk Kota Sorong, Kamis (14/09/2023) soreh.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya lainnya, Abdul Azis, S.H, mengatakan ada beberapa hal yang dijadikan dalil gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong. Pertama, Pelaksanaan MUSWIL yang dilaksanakan oleh BPW KKSS Papua Barat tanpa didahului dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemekaran/Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya yang terpisah dengan BPW KKSS Papua Barat oleh BPP – KKSS.
Kedua tidak adanya surat mandat yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP-KKSS) kepada BPW KKSS Papua Barat untuk melaksanakan MUSWIL BPW KKSS Papua Barat Daya. Adapun surat BPP KKSS tertanggal 09 Mei 2023 dengan perihal “Penyampaikan Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)’’ itu adalah surat edaran yang bersifat umum bagi seluruh BPW KKSS, bukanlah surat mandat.
“Mengingat MUSWIL dilaksanakan tanpa SK dan Surat Mandat yang diterbitkan oleh BPP-KKSS, maka menurut kami sebagai Kuasa Hukum, MUSWIL BPW KKSS Papua Barat Daya yang dilaksanakan di Vega Hotel Kota Sorong oleh BPW KKSS Papua Barat, itu tidak sah secara konstitusi organisasi dan mekanisme kerukunan” ujar Abdul Azis.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Sorong oleh Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya, Media Melanesiatimes.com juga mengkonfirmasi kepada para tergugat yang salah satunya adalah, ketua panitia Andi Seradjiddin.
Andi menuturkan, “kalau memang ada gugatan, maka kami sebagai warga negara yang taat hukum, akan hadir ketika sudah ada surat panggilannya dan kami akan memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut.
Andi melajutkan, nanti kita lihat, jangan sampai mereka mempermalukan diri sendiri, kita akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau sampai tidak terbukti, maka kami akan melakukan laporan balik, tentang pencemaran nama baik, KUHP Pasal 310 dan UU ITE No.19 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 2”. Tegasnya. (DIR)