Melanesiatimes.com – Muswil KKSS itu, kami menganggap tidak punya dasar yang kuat sesuai dengan mekanisme organisasi, jadi yang kami pertanyakan itu legalitasnya, nah kenapa daerah yang baru pemekaran dilakukan muswil?
Pernyataan salah satu warga KKSS yang tidak mau identitasnya disebut, kepada media Melanesia Times, Sorong (04/09/2023).
Ini di daerah baru, jadi tidak harus melakukan muswil, muswil itu seharusnya dilakukan di wilayah yang sudah punya kepengurusan atau sudah punya wadah KKSS bukan daerah pemekaran.
BPW Papua Barat atau Sterring Comite (SC) menjadikan acuan atau dasar muswil menggunakan surat edaran atau surat pemberitahuan hasil rekornas pada bulan Mei Kalau tidak salah, jadi Kami menganggap bahwa legalitasnya muswil itu dipertanyakan. Ucapnya
Warga KKSS yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, di daerah yang baru pemekaran, harusnya melakukan musyawarah antara warga KKSS dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan terkait pembentukan KKSS di daerah yang baru, sesuai dengan adat istiadat atau kearifan lokal budaya orang sulawesi selatan, bukan langsung membuat Muswil, karena muswil di daerah pemekaran tidak diatur dalam AD/ART atau PO KKSS.
Lanjutnya, Kalau berdsarkan kebijakan, mestinya kami yang harus diakomodir atau diberikan SK, bukan dibentuk secara tiba-tiba berdasarkan surat edaran atau surat pemberitahuan hasil rakornas.
Sebelumnya kami sudah ada petunjuk walaupun itu secara lisan dari BPP melalui Sekjen pada tanggal 12 Januari 2023 dan BPP memberi petunjuk kalau mau dibentuk KKSS di daerah yang baru, harus melakukan konsolidasi ke semua BPD diwilayah yang baru dan meminta persetujuan untuk pembentukan sebuah BPW (Badan Penguru Wilayah).
Dan itu yang sudah kami lakukan, kami telah berkordinasi dangan pihak-pihak terkait, setelah itu kami juga melakukan konsolidasi kepada BPD sampai pada pilar-pilar yang ada di wilayah Papua Barat Daya dan meminta persetujuan guna membentuk BPW di wilayah Papua Barat Daya, ketika kami dalam proses pengurusan sesui petunjuk yang disampaikan oleh BPP, telah melengkapi dengan format format administrasi yang dikasih sendiri oleh BPP termasuk dokumentasinya, kemudian kami kembalikan ke BPP tanggal 27 Februari 2023, sebagai dasar agar dikelurkannya SK.
Dan setelah dikeluarkannya SK, kendati saudara Ketua BPP tidak mau menandatangani SK tersebut, padahal sudah 8 bulan kami berjalan, namun tiba-tiba ada surat edaran atau pemberitahuan hasil Rakornas yang menjadi legitimasi BPW Papua Barat untuk melaksanakan muswil, pada surat pemberitahuan tersebut no. 3 poin a berbunyi : BPP KKSS memberikan mandat penuh kepada BPW untuk melakukan/melaksanakan Muswil pada wilayah yang mengalami peningkatan status menjadi provinsi.
Yang menjadi pertanyaan kami, mandat yang tertuang dalam surat pemberitahuan hasil rakornas ini mana? kenapa tidak bisa diperlihatkan, ketika dikatakan memberikan mandat kepada BPW, harusnya bisa dilampirkan, sehingga menjadi dasar hukum muswil, namun secara defakto, BPW PB tidak dapat menunjukan mandat tersebut kepada kami, sehingga kami menganggap muswil yang dilakukan adalah tidak konsitusional.
Perjuangan kami selama 8 bulan berjalan dan tinggal menunggu tanda tangan ketua BPP saja, namun yang turun adalah surat edaran atau surat pemberitahuan hasil Rakornas, maka kami menganggap bawah itu sebagai penghambat SK yang tinggal di tanda tangani saja oleh Ketua BPP. Tuturnya.
Pada dasarnya kami ingin yang terbaik untuk KKSS dan prosesnya juga harus sesuai mekanisme organisasi, namun ketika terbentuknya KKSS PBD ini tidak sesuai AD/ART lagi, maka kami akan menempu dengan jalur hukum. Tegasnya.
Media Melanesia Times juga menghubungi Baso Daeng selaku Ketua Sterring Comitte (SC) untuk mengkonfirmasi terkait surat mandat tersebut melalui tlp whatsapp.

Baso Daeng mengatakan muswil sudah selesai, jadi jangan lagi diperdebatkan, lagian kalau seandainya muswil itu tidak konstitusional, kenapa dari BPP bisa mengahadiri muswil tersebut dari awal pembukaan sampai penutupan, dan yang mengahadiri muswil tersebut adalah wakil ketua umum BPP, ibu Jumrana Saliki, jadi apa lagi yang mau diragukan. Tandasnya.
Baso Daeng berharap agar jangan ada lagi perpecahan setelah muswil, jangan lagi ada muswil-muswil tandingan dan sebagainya, saatnya kita bergandeng tangan, bersinergi guna memajukan KKSS di Papua Barat Daya, di tanah malamoi ini. Tutupnya. (DIR)