Melanesiatimes.com – Merujuk pada tahapan pemilu sesuai dengan aturan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal tahapan pemilu, KPU Provinsi PBD (09/08/2023).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyampaikan “ untuk kesiapan pemilu 2024 KPU Provinsi Papua Barat Daya sendiri sudah maksimal menjalankan tahapan – tahapan pemilu, meskipun kami adalah kontestan baru dalam kepemiluan. Sudah 70% yang kami lakukan tinggal 30% lagi” Paparnya.
Sampai hari ini waktu yang tersisah untuk menuju pemungutan suara, pada pemilu 2024 kurang lebih 189 hari lagi, dan tahapan yang kami lakukan sampai ke depan yaitu fhinising Daftar Calon Sementara (DCS), yang mana masih menyisahkan tugas kepada Parpol maupun Caleg untuk melengkapi berkasnya.
Pemberkasannya akan ditetapkan pada tanggal, 18 agustus 2023, kemudian masih berproses lagi sampai bulan November 2024 untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah penetapan DCT, akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye. Kampnye ini terdiri dari beberapa cara, yakni kampanye secara umum, kampanye lewat alat peraga dan kampanye secara blusukan atau person.
Kampanye yang dituangkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, adalah kampanye secara umum atau terbuka, sedangkan kampanye melalui pamflet, alat peraga dan blusukan kembali kepada masing – masing calon legislatif atau partai sendiri, namun haruslah secara terhormat dan santun.
Terkait dengan logistik. KPU RI sudah menyediakan dana untuk kebutuhan sampai pada pendistribusian. “semua logistik di distrubusikan dari luar papua” tegasnya.
Lanjut Andarias ”Ditahun ini juga, kami akan menyediakan printer di tiap-tiap TPS untuk mempermudah kerja-kerja Petugas KPPS, dalam hal penggandaan dokumen hasil perhitungan suara. Yang nantinya akan dibagikan ke masing-masing saksi, pemantau dan pihak-pihak terkait, kami juga akan menyediakan Genset dan BBM di daerah-daerah khusus sehingga pada perhitungan suara nanti tidak menjadi kendala atau hambatan”. ujarnya.
Berkaitan dengan jumlah DPT Papua Barat Daya, KPU juga sudah menetapkan DPT Provinsi Papua Barat Daya berjumlah 440.826 pemilih, pemilih laki-laki berjumlah 227.823 dan pemilih Perempuan berjumlah 213.003. sedangkan jumlah kecamatan sebanyak 132, desa/kelurahan berjumlah 1013 dan jumlah TPS Sebanyak 2156, dari 2156 TPS di dalamnya sudah termasuk 9 TPS khusus yang terbagi dibeberapa tempat yang ada di wilayah PBD, diantaranya Lapas dan Perusahan-perusahan.
Ketika ditanyai media ini terkait TPS Khusus, pemilih yang berada dilingkungan rumah sakit (pasien dan petugas Kesehatan), Andarias menjawab “kami akan mengambil langkah – langkah untuk para pasien dan petugas Kesehatan yang berada di lingkungan rumah sakit agar dapat menyalurkan hak pilihnya di hari H nanti.
Dan yang lebih utama adalah “antisipasi pengarahan masa dari daerah-daerah perbatasan, seperti, kota sorong-kabupaten sorong, sorong Selatan-maybrat dan maybrat-tambrauw, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penggelembungan suara saat pemiluh nanti”tutup Andarias. (DIR)
Tidak ada komentar