Penulis – Ahmad Raharusun : Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Melanesiatimes.com – Pencemaran Nama Baik Dalam Kita Undang Undang Hukum Pidana kita adalah delik aduan dan mereka mereka yang menjadi bagian dari pada pemenang pemilu (Relawan Jokowi) makin hari makin menunjukan kegagalan pemahaman dalam memaknai sistem demokrasi di Indonesia.
Padahal kita ketahui secara bersama sama bahwa tidak ada negara negara yang menerapkan sistem demokrasi itu anti kritik, kita harus dewasa dalam berdemokrasi, jangan sedikit sedikit main lapor, sedangkan unsur pemidanaanya tidak terpenuhi. Kebebasan berexpresi,berkumpul dan menyampaikan pendapat bukanlah satu bentuk perbuatan yang inkonstusional.
Kita harus memahami konteks pada isi tex yang ada pada Kitab undang undang hukum pidana di Indonesia hingga dapat membedakan mana delik aduan yang merupakan tindak pidana yang dapat di tuntut lansung terhadap meraka yang dapat di rugikan dan mana Delik biasa yang delik bisa di tuntut tampa ada pengadun dari pihak yang di rugikan secara lansung.
Delik aduan merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pasalnya, seseorang yang merasa di rugikan tersebut diberikan kesempatan untuk mengadu perihal delik-delik tertentu untuk dituntut atau untuk tidak dituntut oleh pihak yang di berikan kewanangan oleh undang-undang.
Cukup lucu dengan cara lawakan yang di mainkan oleh beberapa orang yang melakukan pelaporan terhadap Roky Gerung atas kritik yang di lontarkan terhadap kekuasaan hari ini.
Mereka yang melakukan pelaporan tersebut harusnya memahami perbedaan delik aduan dan delik biasa hingga tidak main asal lapor atas pernyataan pernyataan yang menjadi otokritik terhadap kekuasaan.
Tidak ada komentar