Melanesiatimes.com – Hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus Penodaan agama. Sejumlah dukungan pun bermunculan dari berbagai pihak.
Kasus ini pun tidak luput menarik perhatian Ikatan Ahli Hukum Pidana , untuk melakukan analisa terhadap perkembangan Kasus tersebut.
Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara, S.H., M.H menyebut bahwa hasil analisa kasus hukum penodaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang yang telah di dilakukan oleh para Ahli Pidana, disepakati tidak memenuhi unsur Pidana Penodaan agama.
“Kami sudah melakukan analisa secara teliti terhadap video yang tersebar di media sosial, dimana Panji Gumilang menyebut Surat Al-baqara yang di declaire oleh nabi bukanlah Kalam Allah melainkan Kalam Nabi yang didapat melalui wahyu illahi ” Ujarnya.
Dari hasil Analisa yang dilakukan, Para Ahli menyepakati bahwa tidak terdapat unsur Pidana penodaan agama ataupun ujaran kebencian didalamnya.
“Gak ada unsur Pidana penodaan agamanya itu, karna pertimbangannya saudara PG seseorang beragama Islam, ia juga merupakan pendidik dipesantren, sehingga hak mengeluarkan pendapat berdasarkan ilmiah melekat pada dirinya.” Pungkasnya.
Yunistra menegaskan bahwa dalam kalimat yang dilontarkan oleh Panji gumilang didalam video pun, jelas mempertegas eksistensi illahi.
“Tegas dan lugas disebut si Panji Gumilang, kalau itu didapat melalui wahyu illahi, jadi eksistensi Illahi atau dalam muslim kita sebut eksistensi Allah sama sekali tidak ditiadakan, jadi secara ilmu hukum pidana jelas tidak adanya penodaan agama disana” Tegasnya.
Para Ahli pun menilai, kasus tersebut sarat dengan politis dan perlu kecermatan dalam pendidikannya, sehingga yunistra pun berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan justifikasi terhadap perkara tersebut.
“Kapolri harus memperhatikan perkara tersebut, jangan sampai Penyidikan seolah-olah bisa di dikte oleh penggiringan opini” Ungkapnya.
Tidak ada komentar