Melanesiatimes.com – Ditemui di areah sengketa lahan belakang Hotel vega jalan F. Kaisepo km.8 remu utara kota sorong, pihak keluarga Bersama kuasa Hukumnya Ely Melek Obeth Kaiway sorong (26/07/2023)
Melalui kuasa hukumnya menyampaikan ”pada dasarnya dari pihak vega hotel telah membangunan bak air seluas 6 * 14 m dan gedung 8 pilar diatas tanah keluarga Boekorsjom yang juga sebagiannya akan dihibahkan kepada pemerintah kota sorong untuk digunakan sebagai jalan umum agar dapat digunakan bersama. Proses pembangunan ini pihak managemen vega sama sekali tidak kordinasi dengan pihak keluarga yang memliki pelepasan adat, nah oleh karenanya pihak keluarga marah, tidak menerima pembangunan yang dilakukan oleh pihak hotel vega kemudian pihak keluarga melakukan pemalangan serta merusak bak air yang dibangun diatas tanah miliknya, untuk itu kuasa hukum keluarga Boekorsjom meminta kepada pemerintah kota Sorong agar memfasilitasi pertemuan antara Vega hotel dan keluarga Boekorsjom.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah pihak vega hotel diminta dalam pertemuan itu agar segerah melayangkan surat permohonan ke BPN untuk mengajukan permohonan sehingga pihak terkait atau BPN turun melakukan péngukuran batas agar kita bisa tahu batas-batas mana yang dipunyai oleh vega hotel dan batas mana yang dipunyai oleh keluarga Boekorsjom tandasnya. Lanjut kuasa hukum Ely menyampaikan “Nah hari ini tanggal 26 juli 2023 dari pihak BPN telah datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran pengembalian batas terhadap keluarga Boekorsjom dan seruas tanah yang rencananya akan dihibahkan kepada pemerintah sebagai jalam umum.
setelah dilakukan pengukuran oleh BPN diatas tanah sengketa milik keluarga Boekorsjom, pada akhirya menemukan bahwa sebagian bangunan 8 pilar yang dibangun oleh píhak vega hotel telah menyerobot masuk ke dalam lahan atau tanah milik keluarga Boekorsjom sekitar kurang lebih 10 meter”. Oleh karena itu pihak keluarga berharap agar segerah pengembalian batas tanah itu dilakukan karena dampak dari kasus ini pihak hotel vega juga telah membuat LP terkait pemalangan dan pengrusakan bak air yang dilakukan oleh pihak keluarga Boekorsjom dan dari hasil LP sekitar 4 orang ditahan di tahanan Polres Kota Sorong.
Ketika ditanyai terkait 4 orang tersebut kuasa hukum mengatakan “sebenarnya mereka itu bukan pelaku tapi mereka itu yang jadi korban Sebab mereka melakukan perusakan di atas lahan atau fasilitas umum milik keluarga yang tadi kita sama-sama sudah saksikan yakni, pengrusakan bak air, penebangan pohon pinang dan pencungkilan gorong-gorong atau jembatan akses masuk ke bangunan 8 pilar milik vega hotel. Pihak keluarga sendiri berharap agar pengembalian batas tanah ini untuk secepatnya dikembalikan dan 4 orang keluarganya cepat dibebaskan.
Untuk tingkat penyelesaian sendiri kuasa hukum Ely Melek Obeth Kaiway menyampaikan akan berkordinasi dengan keluarga besar duluBoekorsjom dulu. *(Ril)
Tidak ada komentar