Meelanesiatimes.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bermaksud menyalurkan fokusnya untuk menyelesaikan tiga regulasi prioritas guna mewujudkan transformasi digital yang optimal hingga akhir masa jabatannya pada 2024.
“Dengan sisa 15 bulan masa kerja yang tersisa, saya mendorong untuk menyelesaikan beberapa peraturan prioritas ini,” kata menteri pada sebuah acara di Jakarta pada hari Rabu.
Setiadi mengatakan bahwa peraturan tersebut berkisar dari yang terkait dengan implementasi konektivitas jaringan 5G, pengesahan peraturan Hak Penerbit, hingga pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi.
Pertama, dalam hal menyiapkan kebijakan implementasi jaringan 5G, kementerian akan fokus memberikan dukungan dalam bentuk peningkatan kebijakan, termasuk teknologi netral, transfer spektrum atau pertukaran spektrum, refarming spektrum, penyewaan spektrum, pengumpulan spektrum, dan pembagian spektrum berlisensi kelas, jelasnya.
Sementara itu, untuk prioritas kedua, Setiadi mengatakan pihaknya akan mematangkan regulasi terkait industri media, yakni Hak Penerbit pada 2024.
Guna mewujudkan industri media kesehatan di era digital, kementerian akan melakukan beberapa langkah, seperti memastikan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam mendistribusikan dan memanfaatkan berita serta memastikan hubungan yang seimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan membentuk kepanitiaan.
Komite akan bertanggung jawab untuk menjembatani dan mengawasi implementasi peraturan Hak Penerbit dan akan melaporkan kinerjanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ini adalah upaya untuk menciptakan lapangan bermain yang adil dalam rangka mendukung ekosistem media yang sehat di tengah ekosistem digital,” kata Setiadi.
Selain itu, ia berkomitmen untuk mempercepat persiapan lembaga untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penyusunan lembaga ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi, yang rancangannya kini telah diterima oleh Sekretariat Negara.
Selain itu, kementerian sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah terkait UU PDP yang mencakup hak dan kewajiban pengolah data, dasar pemrosesan, kerja sama internasional, ketentuan teknis pemrosesan data pribadi, dan sanksi atas kelalaian dalam pemrosesan data, kata menteri.