Melanesiatimes.com – salah satu perseta seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Tambrauw yang dinyatakan lolos lima besar berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor.71/SDM.12-Pu/04/2023, kemudian dibatalkan dengan nomor Surat. 73/SDM.12-Pu/04/2023 Diduga masuk angin.
Melalui via tlp dan pesan whatsappnya Selasa (25/07/2023). Yohanis Fiktor Baru menyampaikan Sebagai warga negara tentu semua menginginkan kompetisi yang sehat dan bermartabat untuk menjadi penyelenggara KPU yang jujur dan adil sesuai amanat undang – undang, namun ketika saya dinyatakan lulus dan masuk dalam lima besar sesuai SK nomor. 71/SDM.12-Pu/04/2023 tapi selang dua hari dari tanggal 21 juli 2023 ke tanggal 23 juli 2023 muncul SK baru dengan nomor 73/SDM.12-Pu/04/2023 telah menggantikan nama saya dengan nama saudara Septinus Goerge Saa, entah dasarnya apa sampai detik ini saya tidak tahu alasannya, bisa saja KPU RI kemasukan angin. saya duga ada yang melaporkan bahwa saya terlibat partai politik untuk menggugurkan saya. Sebenarnya memang benar pada tahun 2019 saya terlibat dalam kontestasi politik dan maju sebagai salah satu calon legislatif dari partai PDI perjuangan.
Lanjutnya Namun pada saat itu di bulan mei 2019 saya sudah tidak berpolitik lagi dan telah mengundurkan diri dari partai politik dan bisa dibuktikan atau bisa dicek secara berjenjang dari provinsi sampai kota/kabupaten bahwa saya tidak terdaftar dipartai politik lagi dan saya bukan anggota partai politik, karena saya tahu kedepan aka ada resiko dan konsekwensi. Saya menduga ada oknum-oknum tertentu yang mengambil KTP saya untuk memasukannya dalam Partai politik yakni DPD PDI. Yang jadi pertanyaan saya adalah, dari awal tahapan sampai akhir tahapan tidak di persoalkan tapi setelah dinyatan masuk 5 besar tiba-tiba ada perubahan yang tak jelas alasannya, toh kalau memang saya terlibat atau masih berstatus anggota salah satu partai politik maka secara adminitratif saya sudah dinyatakan gugur dalam pemberkasan awal karena masuk dalam aplikasi Sipol.
Lanjutnya lagi, ini negara hukum yang menganut law is above all not money above all (Hukum diatas segalahnya bukan uang diatas segalahnya) sehingga perlu adanya transparansi, jujur dan adil bukan lebih mengutamakan permen yang dikasih oleh oknum – oknum tertentu. Dengan pergantian nama di SK Perubahan, sampai saat inipun saya belum mendapatkan pemberitahuan atau selembar suratpun terkait dengan perubahan SK ini. untuk itu saya memintah kepada pihak yang berwenang agar memeriksa oknum KPU RI yang telah merubah SK tersebut karena KPU tidak konsisten dengan keputusannya sendiri’’.
Yohanis Victor Baru menduga ada permainan oknum KPU RI dibalik semua keputusan ini namun sampai berita ini diterbitkan media Melanesiatimes.com belum mendapat surat pernyataan pengunduran diri dari Partai dan bukti dugaan suap dalam perkara ini.*(RIL)