Melanesiatimes.com – Putusan Nomor 72-Pke-Dkpp/Iv/2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), telah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terkait pelanggaran kode etik yang ditujukan oleh salah satu komisoner KPU terpilih Steven Ibie pada Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Putusan DKPP berupa bukti temuan pelanggaran kode etik di lapangan yang bersangkutan terlibat dalam organisasi dengan menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021-Bulan Januari 2023.
MEMUTUSKAN, 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
Hingga berita ini dinaikkan media ini sudah berusaha menghubungi dan meminta konfirmasi dari ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek tapi belum ditanggapi. *(ZK)
Tidak ada komentar