Demo Mahasiswa Maluku Utara Tuntut Izin PT Mineral Trobos Dicabut, Ada Apa?

Demo Mahasiswa Maluku Utara Tuntut Izin PT Mineral Trobos Dicabut, Ada Apa?
Kantor Kementerian ESDM Jakarta Pusat.

Melanesiatimes.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Jakarta (KOMMALUT Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya mereka menuntut keterbukaan dan asas kebermanfaatan pengelolaan tambang khsusnya nikel di Provinsi Maluku Utara untuk masyarakat dan negara.

Untuk diketahui, Maluku Utara sendiri merupakan salah satu provinsi dengan penyedia niket terbesar di Indonesia. Menurut data Kementerian ESDM 30 persen dari bijih nikel yang ditambang di Indonesia berasal dari Maluku Utara.

“Mirisnya pada beberapa bulan lalu Kementerian ESDM menegur 29 Perusahaan diantarnya adalah PT. Mineral Trobos yang di pimpin langsung oleh Fabian Nuhusuly sampai dengan saat ini belum menyerahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB),” kata Koordinator Lapangan Mamat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Ia mengungkapkan, bahwa permasalahan pertambangan di Maluku Utara marak terjadi ditenggarai oleh adanya penambang yang hanya mementingkan perusahaannya. Namun, tidak memberikan azas kebermanfaatan atau manfaat yang baik terhadap Bangsa Indonesia

Selain itu, Lanjut Mamat, berdasarkan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 lalu, ia diminta agar sejumlah perusahaan di Malut untuk menyampaikan RKAB tahun 2022.

“Dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Pertambangan dari PT MINERAL TROBOS yang beroperasi di pulau Gebe Halmahera Tengah yang mana sampai saat ini belum memberikan RKAB tahun 2022 dan diduga melakukan ilegal mining,” jelasnya.

“Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya berharap Mabes Polri dapat menertibkan sektor tambang termasuk ilegal mining di Maluku Utara. Sebab, Maluku Utara merupakan salah satu daerah dengan penghasilan sumber daya alam nikel yang sangat besar.

“Kami akan terus menyuarakan persoalan tambang ilegal yang beroperasi di Maluku Utara serta para mafianya agar pemerintah jangan kalah dengan mereka yang hanya mengambil hasil bumi tapi tidak di peruntukan untuk Bangsa dan Negara. Dan kami meminta agar PT. Mineral Trobos segera di Cabut izin usahanya,” pungkasnya.

Pos terkait