Melanesiatimes.com – Satgas TTPU menyampaikan update dari yang telah dilakukan oleh Satgas di PPU terkait dengan penyerahan Lha lhb maupun Informasi yang disampaikan oleh PPK ke berbagai pihak dalam hal ini kemudahan keuangan maupun aparat penegak hukum.
Kami ini sudah melakukan beberapa kali rapat total itu kira-kira 15 kali rapatnya baik itu rapat di internal Satgas pelaksana rapat antara Satgas pelaksana dan tim ahli rapat setiap pelaksanaan Tim Ahli dan juga tim Pokja maupun Satgas pelaksana bertemu dengan tim teknis dari Kementerian lembaga dalam hal ini teman-teman Kementrian Keuangan Kejaksaan maupun dari Kepolisian. Kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, saat konferensi pers di Gedung PPATK, Senin (10/07/2023.)
Tim juga melakukan kunjungan ke KPK untuk memastikan bahwa dokumentasi yang telah diterbitkan oleh BPK sudah diserahkan dan sudah ditindaklanjuti sebagaimana kita ketahui KPK juga sudah bergerak dan memang ada suporting yang diberikan oleh satga setelah itu komunikasi bukan oleh kawan-kawan bisa mendorong penyelesaian dari permasalahan yang ada termasuk misalnya pada saat rilis sebelumnya itu disebut inisial tertentu, hal ini bisa menjadi semakin cepat dan jelas penyelesaian proses hukumnya.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan beberapa hal yang sudah dilakukan diantaranya misalnya, inspektorat jenderal itu sudah menyelesaikan beberapa laporan yang sudah ditargetkan saat itu di mana memang ada informasi terkait penyelesaiannya baik berupa penyelesaian yang berujung pada penjatuhan hukuman disiplin maupun terkait adanya dugaan tertentu yang diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang. Jenderal Pajak juga sudah menginformasikan kepada Satgas, bahwa terkait dari surat-surat diterima atau transaksi keuangan mencurigakan yang diterima dari PPATK telah dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan pertama misalnya terkait dengan pelaksanaan tes amnesti di situ ada penerimaan negara kemudian ada juga proses hukum yang sudah di lakukan termasuk adanya penjatuhan hukuman disiplin yang memang dilakukan oleh satuan kepatuhan yang ada di lingkup Direktorat Jenderal Pajak ini.
Disamping itu masih berproses juga kegiatan audit yang dilakukan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran undang-undang ini masih berproses nah kemudian untuk Direktorat Jenderal bea dan cukai, telah dilaporkan kementerian keuangan lengkap ada perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Bea Cukai dan inspektorat termasuk Kejaksaan serta wakil ketua Satgas tadi disampaikan bahwa dari beberapa surat yang telah diterima itu sudah ada putusan pengadilan yang disebutkan tadi di dalam laporannya terkait dengan Cukai.
“Konsen terkait selama ini pemberitaan yang berhubungan dengan transaksi yang nilainya 189 triliun, beberapa kegiatan yang sudah dilakukan diantaranya adalah meminta penjelasan 36 pihak sudah mendatangi 4 Kota tadi dijelaskan tapi saya tidak akan mendetailkan di tempat mana saja 4 kota itu dan itu terus berjalan tadi kami mendiskusikan dengan satu kesimpulan diantaranya adalah akan dilakukan rapat lanjutkan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan terkait pelanggaran undang-undang kepabean yang saat ini masih terus berproses juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya.”
Jadi tidak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait dengan illegal mining atau tidak pidana asal lainnya, tetapi yang pasti nanti terus akan dilakukan upaya-upaya pastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh bpatikan dan dikirimkan dengan nilai transaksi 189 terus berproses jadi saya pastikan bersama dengan teman-teman satgas ini akan terus mengawal penyelesaian dari seluruh Lha lhp maupun informasi yang sudah diserahkan baik kepada jajaran kementerian keuangan maupun lembaga penegak hukum.
Tidak ada komentar