Melanesiatimes.com – Ratusan Penambang rakyat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa menggelar acara deklarasi bertempat dilokasi objek perjuangan tambang Cibuluh yang akan diusulkan peruntukannya untuk kawasan pertambangan rakyat. Sabtu, (08/07/2023).
Ketua Koperasi, Siti Maimuna, mengatakan mari sama – sama kita samakan persepsi mendorong regulasi tambang rakyat dari PETI menuju Pertambangan Rakyat (PERA).
Menurut Siti Maimuna, pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat dibidang pertambangan rakyat dalam rangka pemanfaatan lahan kehutanan untuk kepentingan pertambangan rakyat dengan dilakukannya alih fungsi dari hutan produksi dan hutan lindung ke pertambangan, ucapnya.
Selain itu, sebelum para penambang memasuki objek perjuangan dirinya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Perum Perhutani KPH Sukabumi dengan tembusannya. Bahwa isi suratnya adalah memberitahukan akan dilaksanakan acara Deklarasi para penambang rakyat melalui koperasi dilokasi objek perjuangan yang akan di usulkan perubahan kawan hutan menjadi kawasan kegiatan pertambangan rakyat yang berpedoman kepada UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 33 ayat (3) bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Dalam acara tersebut, hadir pula Irwan Abd. Hamid, Ketua Umum Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonsaia (GENPETI) memberikan orasi sebagai bentuk dukungan kepada koperasi dan ratusan penambang rakyat yang hadir dilokasi objek perjuangan. Dalam orasinya mengutip pernyataan pendiri bangsa Bung Karno mengatakan”
Aku tinggalkan Kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya. Kemudian menambahkan pernyataan bapak Koperasi Mohammad Hatta mengatakan “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong atau Gotong Royong.
Bagi irwan, yang harus di uatamakan yaitu pidana soal pertambangan dan pasal 38 dan 50 tentang Kehutanan. Regulasi sudah di permudah oleh pemerintah melalui sistem OSS yang diperkuat oleh PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan. Untuk menggugurkan pasal 158 Minerba koperasi harus menempuh legalitas agar dapat menambang dengan aman.
“Pendiri bangsa kita hanya sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan belum sampai kedalam gerbang adil dan makmur.” Untuk masuk tentu kita butuh koperasi sebagai wadah perjuangan, sambungnya.
Bahwa banyak penambang sukabumi yang terpaksa menambang ke daerah lain padahal didaerah sukabumi sendiri potensi pertambangan begitu banyak salah satunya yang sedang dilakukan deklarasi. Seharusnya peluang ini dimanfaatkan pemerintah dalam rangka membuka lapangan kerja serta peningkatan taraf hidup masyarakat sukabumi, sambungnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Kepolisian juga menjadi jembatan rasa keadilan dengan bersama-sama mencari solusi bagi hajat hidup masyarakat. tutupnya.
Post Views: 76
Tidak ada komentar