Melanesiatimes.com – Direktur Rumah Muda Anti Korupsi Fadhel Rumakat desak Polres SBT segera lanjut perikasa Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 15 milyar yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Desakan ini berdasarkan tanggapan pihak Kejati Maluku saat menanggapi masa aksi Gerakan Pemuda Islam ( GPI) di Ambon, olehnya itu Rumakat mendesak pihak polres untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindakpidana Korupsi oleh Plt dinas pendidikan Sidik Rumalowak.
Menurut Fadel proses penyelidikannya sudah 2 tahun lebih, dari tahun 2020 hingga hari ini belum juga beres, padahal lembaga Kepolisian punya segala instrumen penyelidikan yang lengkap, namun waktu yang cukup lama ini belum ada titik terang atau kejelasan.
“Dugaan kerugian negera senilai 15 milyar adalah Angka yang sangat fantastis, maka itu pihak kepolisian jangan berlarut-larut dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian jangan sengaja diam dan menutupi tindak kejahatan tersebut” Tegas Rumakat
Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekaloh (BOS) senilai 15 milyar, dirinya juga singgung soal anggran karang taruna sebesar 2,9 milyar yang juga diduga fiktif laoprannya.
Sesuai penjelasan pihak Kejati bahwa kasusunya sudah dialihkan ke polres SBT, orang nomor satu di lembaga RUMMI itu juga mengancam untuk segera akan lakukan Aksi demonstrasi terkait probelm yang terjadi, jika kepolisian belum juga berkomentar untuk melanjutkan peyelidikan terkait kasus tersebut. (KMc-01).