Melanesiatimes.com – Hubungan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan Partai Demokrat yang dibesut Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah memanas.
Terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut di tanggapi Pengamat Politik, Irwan Soehanto. Berikut tanggapannya saat di konfirmasi terkait perseturuan yang semakin memanas di tubuh Partai berlambang Mercy tersebut.
Menurut Irwan, Partai Demokrat (PD) dibawah AHY sudah memenangkan perkara di tingkat pengadilan sebelumnya. Jadi agak sulit moeldoko memenangkan PK di MA terkait status kepengurusan PD. Secara praksis, moeldoko bukan kader organik PD. Secara keseluruhan, perkara PK ini tidak akan mempengaruhi suara PD dalam pemilu. Ujar Irwan Soehanto, Senin, (05/6/2023).
“Lain hal jika ada kekuatan politik kekuasaan yg ikut mempengaruhi putusan terhadap perkara PK di Mahkamah Agung (MA) tersebut.”
Terkait sistem pemilu tertutup, Irwan menjelaskan bahwa, sebenarnya pada akhirnya menjadi penegasan terhadap pelaksanaan pemilu sistem proporsional terbuka yg pada praktiknya masih tetap diintervensi oleh elit partai, terkait siapa caleg yg akan diloloskan. Apalagi saksi yg ada dalam rekapitulasi perhitungan suara di KPUD yg bersifat tertutup hanya dihadiri oleh saksi parpol. Jelasnya
Maka, tawaran tentang sistem proporsional tertutup hanyalah secara praksis sama saja karena selama ini walaupun menggunakan sistem proporsional terbuka tapi tidak bebas dari kepentingan elit partai yg mengutus saksi parpol dalam rekapitulasi suara. Tutupnya
Tidak ada komentar