Komisi VII DPR RI Didesak Panggil Wakil Gubernur Kalsel dan Pihak PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS)

Aksi Depan DPR RI, Tanggal 29 - Mei - 2023

Melanesiatimes.com – Aliansi Aktivis Nasional Jakarta Bergerak menggelar aksi mendesak Komisi VII DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dan pihak PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS). Kasus tersebut terkait putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta antara Muhammad Taberani lawan PT. Anugerah Tujuh Sejati dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut, sebagai tergugat PT. Anugerah Tujuh Sejati dan PT. Energi Batubara Lestari adalah pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati Tapin. Berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 135 menyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak atas tanah, pasal 136 menyatakan ayat (1) pemegang IUP dan IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Koordinator Aksi, Irwan Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa Pengadilan dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya. “Maka kami mendesak DPR segera panggil dan periksa Wagub Kalsel dan PT ATS,” ujar Irwan dalam orasinya di depan DPR, Jakarta, (29/5/23).

Irwan menambahkan, sangat ironis perjuangan para penggugat dalam kurung waktu yang relalif lama dua tahun lebih dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam mencari keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang guna pembayaran lahan.

“Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil. Selain itu, PT. ATS dituntut membayar material batubara yang sudah dijual kepada pemilik lahan karena selama waktu berjalan tidak ada itikad baik menyelesaikan tuntutan penggugat,” terangnya.

Selain itu, aliansi yang tergabung dalam Aktivis Nasional Jakarta Bergerak mendesak Presiden Joko Widodo agar mencabut Izin PT. Anugerah Tujuh Sejati dan meminta Mahfud MD selaku Menteri Polhukam RI bersama Menteri ESDM membentuk Tim Investigasi.

“Karena percuma lapor Polisi baik Mabes Polri maupun Polda Kalsel dan Polres Tapin serta Penyidik yang menangani pelaporan pidana, sepertinya takut dengan PT. ATS dan kroni-kroninya termasuk pejabat Kalsel,” tandasnya.

Pos terkait