Johnny G Plate Tersangka, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

Jhonny G Plate
Foto : Johnny Plate (CNBC Indonesia).

Melanesiatimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” Kuntadi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini (17/5/2023). Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

“Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan, kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 mencapai Rp 8 triliun.”

Selain itu, Pihak Istana mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah “kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya” sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan. Kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (17/05/2023).

“Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya.”

Pos terkait