Melanesiatimes.com – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Nasional Jakarta Bergerak menyambangin Mabes Polri guna melakukan unjuk rasa, Senin, (01/05/2023).
Koordinator aksi Jundil Waemese mengatakan, PT Anugerah Tujuh Sejati adalah perusahan beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Basri , Kayu Tangi Komplek Simpang Pondok Metro Jalur 1 No.45 RT 38 RW 03. Kel. Alalak Utara Kalimantan Barat.
“Gerakan aksi unjuk rasa dari Aliansi Aktivis Nasional Jakarta Bergerak terkait duduk perkara dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta antara Asmari, Muhammad Taberani lawan PT. Anugerah Tujuh Sejati dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.”
“Sebagai tergugat PT. Anugerah Tujuh Sejati dan PT. Energi Batubara Lestari adalah pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati Tapin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 135 menyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak atas tanah, pasal 136 menyatakan ayat (1) pemegang IUP dan IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”. Ujarnya saat berorasi
“Bahwa, pengadilan dalam amar putusan menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.”
“Ironis perjuangan para penggugat dalam kurum waktu yang relalif lama dua tahun lebih dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam mencari keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang guna pembayaran lahan”, tuturnya
Lebih lanjut, Mahkama Agung dalam putusan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.677.660.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai kepada Para Penggugat.
Selain itu PT. ATS di tuntut membayar material batubara yang sudah di jual dengan nominal sebesar 16 Miliar kepada pemilik lahan karena selama waktu berjalan tidak ada itikad baik menyelesaikan tuntutan pemilik penggugat.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam Aktivis Nasional Jakarta BERGERAK mendesak Kepolisian Baik Mabes Polri maupun Polda Kalsel dan Polres Tapin serta Penyidik yang menangani pelaporan agar segera dilakukan gelar perkara dan seret pelaku pidana kejahatan perampasan serta pengrusakan lahan milik Saudara Tabarani yang dilakukan oleh PT. ATS dan Kroni-kroninya termasuk Wakil Gubernur Kalsel yang juga menjabat sebagai Komisaris PT. ATS.
Adapun Poin Tuntutan Aksi :
1. Mendesak Polda Kalsel Periksa rekening PT. ATS karena di duga kuat mengalir ke Oknum – Oknum Pejabat.
2. Mendesak Polres Tapin untuk segera menaikan proses lidik menjadi sidik karena bukti pelanggaran pasal 170,385, dan 406 sudah terang benderang. Apa lagi sudah dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung.
3. Mendesak Pemerintah Pusat agar mencabut ijin pertambangan Perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati karena sengaja merampas lahan rakyat dan berkonspirasi memperkaya diri dan kelompok.
Tidak ada komentar