Melanesiatimes.com – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GKK) Abdullah Kelrey, mempertanyakan ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) terkait aktivitas salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mabes POLRI.
Kelrey, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) harus mengambil sikap tegas soal Novel Baswedan, karena ia (Novel Baswedan) itu pegawai negeri di Mabes POLRI. “Kelrey juga minta Novel Baswedan di berikan sangsi tegas atau di pecat dari ASN Polri.” Ujar Kelrey, Senin, (24/04/2023).
Bayangkan saja, kalau ASN tidak ikut ketentuan bisa rusak negeri ini, apalagi kalau atasan nya tidak tegas, mau jadi apa Republik ini kedepan. Tanya Kelrey
Kelrey yang juga Koordinator Nusa Ina Connection menjelaskan bahwa, ASN ada aturannya, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002.
“Kalau tidak salah, tentang disiplin PNS, ada ketentuannya. Dia harus loyal, katakanlah menghargai. Hal itu diatur detail, termasuk tidak membantah perintah atasan selama berada dalam koridor-koridor organisasi.”
Selama ini Pak Kapolri sepertinya tidak tegas terkait aksi Novel Baswedan, “tidak diberikan sangsi tegas, melihat ketidaktegasan Kapolri, Ia (Kelrey) menduga Kapolri ikut melindungi Novel Baswedan. “Kalau dugaan ini benar maka, Kapolri juga ikut melanggar aturan negara.”
Untuk itu, dirinya berjanji, minggu depan akan melaporkan Novel Baswedan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terus mengawal kasus ini hingga Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap dan pecat dan atau berikan sangsi tegas terhadap Novel Baswedan.
Untuk diketahui, sebelumnya, Novel Baswedan ikut dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Novel dkk, menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya atas pelbagai kisruh yang telah dibuat.
Tidak ada komentar