Melanesiatimes.com – Otonomi daerah adalah kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerahnya.
Tujuan adanya otonomi daerah yakni meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadapmasyarakat.
Meski begitu, daerah otonom tidak mengurus dirinya seorang sendiri. Terdapat peran dan fungsi pemerintah pusat di sana.
1. Fungsi Layanan
Fungsi layanan atau servicing function dilakukan pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan dengan kualitas yang sama antarmasyarakatnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh pilih kasih, tetapi memberikan hak yang sama kepada semua orang. Nah, hak ini berkaitan dengan hak dilayani, diakui, dihormati, diberi kesempatan, diberi kepercayaan, dan lain sebagainya.
Fungsi pelayanan ini lebih pada peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan atau regulating function menekankan, pengaturan tidak hanya untuk masyarakat melainkan pemerintahannya juga. Dalam pembuatan kebijakan, harus dibuat lebih dinamis sehingga bisa mengatur kehidupan masyarakat yang baik.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi yang terakhir adalah fungsi pemberdayaan, yakni dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Jadi, masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Nah, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan ini hanya sebagai fasilitator dan juga sebagai motivator, teman-teman. Tujuannya yakni untuk membantu masyarakat agar menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah. Dengan begitu, masyarakat jadi bisa menemukan penyelesaian dari masalah atau persoalan secara lebih mudah.
Tidak ada komentar