Melanesiatimes.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata secara tegas mengatakan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro merupakan kewenangan KPK.
Adapun kewenangan KPK yang dijelaskan Alexander Marwata adalah salah satunya menyangkut wewenang menentukan pegawai di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.
Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang, tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Sabtu (8/4/2023).
Ia menjelaskan, bahwa KPK bukanlah lembaga subordinasi dari institusi Polri itu sendiri.
Pasalnya, KPK memiliki hak dan wewenang penuh yang di jamin undang-undang untuk menentukan pegawai yang bekerja di KPK. “Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi, kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” jelasnya.
Alexander membeberkan bahwa pencopotan Brigjen Endar bukanlah merupakan kehendal tunggal dari Ketua KPK. Namun, hal itu merupakan keputusan yang di ambil secara bersama dari lima pimpinan KPK.
“Ini keputusan kolektif kolegial. Di lakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” ungkapnya.
“Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” tambahnya.
Kemudian lanjut dia, pencopotan Brigjen Endar di lakukan oleh pohaknya sebab masa jabatannya sudah berakhir. KPK berharap Brigjen Endar mendapat pembinaan karier di Polri.
“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Upaya yang bersangkutan di lakukan pembinaan karier di Polri,” pungkasnya