Oleh : Mahendra Adi Yudha : Pemerhati Kebijakan Publik
Melanesiatimes.com – Dibalik riuhnya pernyataan Kapolri Listyo sigit prabowo terkait meningkatnya kepercayaaan publik terhadap institusi polri, ternyata berbanding terbalik dengan fakta kasus yang masih belum diselesaikan oleh institusi tersebut.
Indikator Politik Indonesia telah merealease sebuah survei yang tentang tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara yang dimana Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan sekitar 70% kepercayaan publik.
Tapi jika kita seksama melihat bahwa jumlah representasi data dan fakta yang ada dilapangan masih sangat jauh dari baiknya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian.
Bila kita lihat bahwa jumlah responden yang menjadi alat uji tersebut sekitar 1200 responden dan jika kita bagi sebarannya, hanya sekitar 33 responden per provinsi di seluruh indonesia, menurut kami ini masih belum menunjukan pengaruh yang apapun terhadap kinerja kepolisian yang lebih baik.
Berdasarkan laporan ICW pada november 2022 Mabes Polri mencatatkan target penanganan kasus korupsi selama semester I 2022 sebanyak 813 kasus dengan anggaran sebesar Rp291,7 miliar Kepolisian selama semester I tahun 2022 tercatat hanya dapat menangani 54 kasus. Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sekitar 7 persen atau masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk
Istilah “No Viral No Justice” di tubuh kepolisian juga telah beredar di kalangan masyarakat umum, jadi masayarakat menganggap hal yang paling ideal untuk melaporkan sesuatu kasus agar segera terselesaikan hanya lewat media sosial sajalah yang bisa cepat ditindak lanjuti, padahal tugas dan kewajiban POLRI ada sebagai lembaga pengayom masayarakat bukan hanya menunggu momentum Viral, sehingga persepsi publik hanya berpatokan kepada viralnya suatu kasus, bukan substansi etika penegakan hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia
Menurut data indonesia Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan Jumlah kasus kejahatan yang diselesaikan polisi mengalami penurunan 0,9% atau 1.877 perkara dibandingkan setahun sebelumnya. Pada 2021, Korps Bhayangkara ini telah berhasil menyelesaikan 202.024 kasus kejahatan.
Dan menurut laporan OMBUDSMAN RI, Kepolisian lah yang menjadi lembaga negara yang paling banyak dilaporkan terkait mal administrasi, penundaan berlarut serta tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, ini juga bisa diartikan bahwa pelayanan Korps Bhayangkara saat ini masih belum mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat secara umum terbukti dari laporan tersebut
Belum selesai sampai disitu pada tahun yang sama POLRI juga mendapatkan badai besar yang menerapa kepada kesatuannya sendiri mulai dari anggota yang turut serta memperjual belikan barang bukti, polisi lapor polisi dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia harus cepat berbenah diri didalam tubuhnya sendiri dan jangan sampai larut pada euforia peningkatan kepercayaan publik, publik akan meningkat kepercayaaannya dengan kinerja nyata yang terukur dan presisi, dengan sendirinya kepercayaaan masyarakat akan bertumbuh. Apalagi saat ini anggaran penegakan hukum untuk Institusi POLRI masih menjadi yang terbesar daripada lembaga penegakan hukum lainnya tapi hasil yang diberikan masih belum maksimal
Kita bisa ambil contoh Kejaksaan Agung RI yang sampai saat ini menjadi juara dalam masalah pelayanan penegakan hukum di indonesia yang secara efisien dan terukur dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia
Evaluasi besar-besaran sangat perlu di lakukan oleh jajaran Aparat Kepolisian saat ini karena dengan cara itu pula tujuan Good Governance akan cepat terlaksana dan kepercayaan publik akan terus meningkat secara sendirinya.
Terlebih lagi sebagai KAPOLRI, bapak Listyo Sigit harus lebih cepat untuk merapikan serta mengevalusi secara komprehensif terkait cara kerja serta sistem pelayanan yang ada di tubuh Korps Bhayangkara tersebut, jika tidak penurunan tingkat kepercayaan publik kepada kepolisian pasti akan menurun secara signifikan.
Jika hal-hal yang subtansial tersebut masih belum juga dibenahi maka saya mengira akan menjadi Bom Waktu untuk kepolisian atas penurunan kepercayaan masyarakat karena pada saat ini pun fakta yang ada mengisyaratkan bahwa di tubuh kepolisan masih belum baik-baik saja.
Tahun 2022 adalah fakta bahwa terjadi dekadensi di tubuh polri dilihat dari maraknya kasus yang melibatkan internal polri dan itu menjadi salah satu presenden buruk bagi lembaga penegakan hukum Indonesia, jangan sampai ditahun ini juga hal tersebut terjadi kembali dengan masalah yang tidak jauh berbeda, Reinforcment anggota serta memperbaiki citra diri dengan kerja yang nyata lebih efektif ketimbang mengembangkan citra lewat berbagai alat media yang ada
Bagaimanapun salah satu dari citra negara Indonesia itu adalah keamanan sosial yang baik serta pelayanan publik yang baik, terukur dan presisi, agar dapat berkolaborasi secara langsung kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat terjaga rasa aman dan nyaman di negara kesatuan Republik Indonesia
Tidak ada komentar