Oleh : Rofingatun Khasanah, SH. (PANWASLU Kecamatan Karanglewas)
Melanesiatimes.com – Bangsa Indonesia akan menyelenggarakan Pesta Demokrasi yakni Pemilihan umum serentak Tahun 2024 yang tinggal berapa bulan lagi dilaksanakan. Rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu 2024 sendiri sudah dimulai sejak bulan Juni tahun 2022. Sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, saat ini sedang berlangsung Tahapan Pemutahiran Data Pemilih yang dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas untuk melakukan Pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Data Pemilih dengan syarat yang telah ditetapkan oleh undang undang Pemilu. Pantarlih sendiri berkerja sejak 12 Februari dan berahir pada 14 Maret 2023.
Selain melakukan Coklit, para petugas Pantarlih juga mendata penduduk yang sudah mempunyai Hak pilih namun belum tercatat dalam formulir-A Daftar pemilih KPU, serta mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia, dan berpidah tempat tinggal serta berubah Nomor Induk Kependudukan. Dalam bertugas pantalih juga telah dibekali aplikasi E-coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutahiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.
Untuk diketahui, pemilih dalam Pemilu adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun dan atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian tidak sedang terganggu jiwa/ingatanya berdasarkan surat keterangan Dokter. Tidak sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap. Berdomisili didaerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Pentingnya menjaga Hak Pilih
Pemilihan umum merupakan Conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, yang artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik. (Dahlan Thalib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jakarta, 1993, Hlm.94)
Sesuai Prinsip Kedaulatan Rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan Pemilihan Umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukanya. Hak Warga Negara dalam memilih pemimpin dan wakil wakil rakyat dijamin Konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan Rakyat. Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A(1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. (sumber: UUD 1945 Amandemen)
Ketentuan tersebut merupakan jaminan Yuridis yang melekat bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat melaksanakan Hak Pilihnya. Dengan demikian Hak Konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun Konvensi Internasional.
Hal ini memperlihatkan pentingnya hak pilih warga negara dalam pemilihan umum dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Sebab jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama Demokrasi.
Indonesia sebagai negara Demokrasi yang berdasarkan kedaulatan Rakyat, Lewat Pemilihan Umum Tahun 2024 ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan hari ini. Meskipun acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum tersebut
Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang tidak masuk dalam Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga rentan tidak dilakukan Coklit dalam Pemutahiran data Pemilih oleh Pantarlih, dan berdampak tidak masuk dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam konstelasi demikian, kemudian mengkonklusikan kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan secara lansung sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam memilih pemimpin dan wakil wakil rakyatnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 pasal 2, bahwa Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan asas yang bersifat Langsung, Umum, Bebas dan rahasia, jujur dan Adil (Luber dan Jurdil). Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu Harus melaksanakan Pemilu berdasarkan Prinsip:Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan efisien. (Sumber: Undang-Undang no. 7 Tahun 2017)
PANWASLU sebagai ujung Tombak Pengawasan dalam Pemilu ada tiga jenis lembaga Penyelenggara Pemilu, antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang fungsinya menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum yang fungsinya menyelenggarakan Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang fungsi kerjanya adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Lembaga Penyelenggaraan pemilu tersebut telah diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017. Dan sebagaimana diubah dalam Peraraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) nomor 1 tahun 2023.
Dalam menjalankan Tugas pengawasan, Bawaslu juga melibatkan Masyarakat dengan pengawasan Partisipatif. Sehingga Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan, yang sering mendapati pelanggaran-pelanggaran dalam Tahapan Pemilu dapat segara melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan Pelanggaran yang terjadi.
Contoh faktual saat ini adalah Tahapan Pemutahiran Data Pemilih oleh Pantarlih. Melalui Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018, Bawaslu melakukan pengawasan Tahapan Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih sejak proses Pengolahan DP4, pembentukan Pantarlih, Pencocokan dan penelitian data pemilih sampai dengan Penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK.
Berdasarkan Perbawaslu tersebut, Data DP4 yang digunakan Pantarlih sebagai dasar dalam melakukan pencocokan dan penelitian Mutarlih, hendaknya dapat diakses dan terbuka bagi Panwaslu Kecamatan terutama Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan. Sebagai bagian dari upaya Pencegahan jika terjadi adanya Data ganda pemilih maupun apabila terjadi penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk, tidak di coklit karena namanya tidak masuk dalam DP4. Sebab banyak terjadi dibeberapa daerah, Petugas Pantarlih yang kurang cermat dalam melakukan tugas Pencoklitan seperti pencoklitan yang dilakukan tidak bertemu langsung dengan orang yang akan dicoklit, Stiker Coklit yang tidak dipasang oleh Pantarlih sesuai dengan jumlah KK, maupun warga desa setempat yang tidak dicoklit karena bekerja merantau keluar kota. (Sumber: Pengawas Kelurahan/Desa dan Informasi Masyarakat).
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023, dalam melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Panwaslu melakukan Pengawasan melekat terhadap Pantarlih, kemudian mengaudit hasil kerja dari Pantarlih dan melakukan patroli pengawasan serta mendirikan Posko kawal Hak pilih. Agar meminimalisir terjadinya kesalahan dalam menentapkan Daftar Pemilih Tetap.
KPU dalam hal ini Pantarlih yang bertugas dalam Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, harus mau menerima masukan dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa guna perbaikan data dan teknis pencoklitan yang sudah diatur dalam Regulasi.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga Hak Konstitusional Warga Negara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, dimana Tidak boleh satu warga negara pun yang dihilangkan hak pilihnya dengan alasan Bekerja, Disabilitas, ataupun Narapidana sekalipun.
Bahkan bagi para pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU no 7 tahun 2017. Dalam Pasal 510 UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk menggunakan hak pilihnya maka dapat diancam dengan Pidana.
Payung hukum tersebut menunjukan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat menghalangi warga negara dalam menggunakan Hak pilihnya sebagai Hak Konstitusionalnya untuk memilih pemimpin dan wakil wakil rakyatnya.
Untuk itulah peran penting Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu khususnya dalam Tahapan Pemutahiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih harus didukung semua elemen masyarakat agar terwujudnya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan adil. Karena kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu tergantung juga dari besarnya Partisipasi Masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya sebagai wujud kedaulatan Rakyat dalam Negara Demokrasi.
Mari kita sukseskan Pemilu 2024, Bersama rakyat awasi Pemilu Bersama Bawaslu kita tegakan keadilan Pemilu.