Melanesiatimes.com – Praktisi Hukum dari Law Firm Populis Justice angkat suara terkait dengan penundaan pemilihan umum 2024.
Pemilu merupakan amanah konstitusi dan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin Lima Tahun sekali di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Melihat skema UU No. 7/2017 tentang pemilu, maka terkait penundaan pelaksanaan pemilu menjadi ranah KPU melalui dua kanal. Yakni pemilu lanjutan dan/atau pemilu susulan. Ini yang sebenarnya harus di baca secara jeli oleh pengambil keputusan dalam hal ini para Hakim PN. Ujar Muhamad Daud Loilatu, (Law Firm Populis Justice), Senin, (06/03/2023).
Kalau dilihat dari sekma UU No. 7/2017 diatas, maka, menurut Daut (sapaan akrabnya) pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan yuridiksi untuk memutuskan terkait penundaan tahapan pemilu. Terlebih dalam putusannya nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut. Katanya
Selain itu, aktivis HMI ini juga, mendorong organisasi cipayung plus dan seluruh Rakyat indonesia wajib untuk mengawal tahapan pemilu yang sudah di jalankan sekaligus mengawal niat baik KPU RI untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Tutupnya.
Tidak ada komentar