Hukum

Anak Anggota DPRD SBT Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, “Mahasiswa Minta Penegak Hukum Segera Usut Tuntas”

25
×

Anak Anggota DPRD SBT Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, “Mahasiswa Minta Penegak Hukum Segera Usut Tuntas”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Stop Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Pixabaycom) @Melanesiatimes.com

Melanesiatimes.com – Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Seram Bagian Timur (PP – SBT) Jabodetabek Irfandi Fesanlau angkat bicara terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap seorang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku.

Baca juga : Lawan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Kompak Adakan Seminar Nasional

Kasus pelecehan yang dialami pelar tersebut diduga dilakukan oleh empat pemuda di Kota Bula Kab. SBT, salah satu dari empat oknum tersebut diduga kuat adanya keterlibat anak dari salah satu Wakil Rakyat atau Anggota DPRD Kab. SBT yang tidak disebut namanya.

Sebagai generasi SBT sekaligus Ketua PP SBT Jabodetabek, Irfandi mengutuk keras tindakan tersebut, dan meminta pihak penegak hukum segera memprosesnya.

Baca juga : CIMSA Dorong Perlunya Pendidikan Seks Masuk Kurikulum

“Kami mengutuk keras tindakan tersebut, meminta penegak hukum segera proses dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.” Tutur Irfandi, dalam rilisnya yang diterima watawan, Minggu, (19/02/2023.)

Irfandi dalam rilisnya, menegaskan bahwasanya, ini negara hukum jangan sampai penegak hukum lalai dengan kasus tersebut apalagi diduga ada keterlibatan anak anggota DPRD, ini sangat merusak moral anak negeri sekaligus merusak Kabupaten yang lahir dengan julukan Ita Wotu Nusa ini. Tegasnya

Baca juga : Frekuensi Aktivitas Seksual Wanita Meningkat di Usia 50 – 65 Tahun

Terakhir, putra asal Pulau Gorom ini dalam rilisnya mengingatkan terkait dengan bunyi pasal terkait pemerkosaan, “ini negara hukum dan aturan jelas, sebagaimana di jelaskan dalam Berdasarkan Pasal 285 yg berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memasa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Baca juga : Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) Progresif

Kemudian Undang – Undang TPKS pasal 4 Ayat (2), Ayat (6), dan Ayat (8) yang mengatur tentang jenis jenis kekerasan seksual. Lalu di Pasal 6 Huruf (B) UU TPKS yang menjelaskan tentang ancaman Pidana Bagi Perbuatan Pelcehan Seksual Terhadap Perempuan. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *