Melanesiatimes.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Yoshua Hutabarat.
Inilah sosok Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang selama ini muncul di kasus persidangan Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil penelusuran melanesiatimescom, Senin (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Wakil Ketua PN Jaksel.
Baca juga : KPK Diminta Segera Tetapkan Status Hukum Rahayu Saraswati
Wahyu Iman Santoso Lahir pada 17 Februari 1978 kini Wahyu Iman Santoso genap berusia 46 tahun. Dirinya diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.
Wahyu Iman Santoso memiliki kiprah dan jejak rekam yang cukup panjang selama berkarir di dunia hukum. Ia sudah beberapa kali menduduki sederet jabatan dalam beberapa pengadilan negeri.
Baca juga : Kuasa Hukum Penambang Rakyat Sukabumi, Akan Laporkan PT. Bojong Asih Ke Mabes Polri
Salah satunya kasus yang diadilinya di PN Jaksel adalah peradilan Bupati Mimika, Oltinus Omaleng. Wahyu dengan tegas menolak sidang Ferdy Sambo dipindahkan lokasinya dan tidak menerima pengawalan melekat sepanjang mengadili Ferdy Sambo, baik di dalam sidang atau di luar sidang.
Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Temukan kami di Google News
Tidak ada komentar