Hukum

Ferdy Sambo di Hukum Mati

38
×

Ferdy Sambo di Hukum Mati

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo saat Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Melanesiatimes.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Yoshua Hutabarat.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo terbukti dan sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama persidangan Wahyu Iman Santoso mengemukakan, bahwa tidak ada hal yang meyakinkan Yosua melakukan pelecehan seksual atau perkosaan seperti yang telah dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi.

Selanjutnya, majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Sambo terbukti sengaja hilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *