Melanesiatimes.com – Ada sebuah kutipan dari tokoh besar kemerdekaan kita yaitu dari presiden pertama republik Indonesia Bung Karno yang berbunyi “Jas Merah” yang merupakan singkatan dari kata “Jangan sekali-sekali Melupakan Sejarah”.
Dari kutipan tersebut menjelaskan kepada kita bahwasanya peran penting sejarah sangat berdampak besar bagi sebuah kehidupan baik kehidupan sebuah bangsa dan dunia. Setiap perjalanan hidup seseorang baik yang terjadi di masa lalu maupun yang terjadi di masa kini adalah sebuah bagian dari sejarah maka dari itu kita tidak boleh melupakan sejarah karena itulah yang membentuk pribadi seseorang saat ini.
Berangkat dari kutipan diatas, maka, kami merasa perlu memberikan catatan Sejarah tentang tokoh – tokoh Pemikiran Perintis Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan catatan Sejarah tentang cikal bakal berdirinya DPR RI dalam catatan sejarah ini, salah satu Tokoh Pejuang Perintis Kemerdekaan asal Maluku juga ikut terlibat didalam nya, yaitu AM. SANGADJI (JAGO TOEA).
Berikut hasil penelusurannya, semoga bermanfaat bagi generasi muda Indonesia dan semua rakyat Indonesia, agak tidak buta akan sejarah perjuangan Tokoh Pergerakan Pemikiran Perintis Kemerdekaan bangsa ini.
Sejarah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Cikal bakal berdirinya Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR RI) dan untuk diketahui, AM Sangadji, dalam catatan sejarah ini, Jagoa Toea terlibat sebagai salah satu Anggota (KNIP).
Komite Nasional Indonesia Pusat (sering disingkat dengan KNIP) dibuat berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Landasan 1945 dan dilantik serta mulai bekerja sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga dengan Februari 1950.
KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri atas pemuka-pemuka warga dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Berlaku Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pimpinan dan Anggota
Anggota KNIP terdiri atas 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:
- Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
- M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
- Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
- Adam Malik – Wakil Ketua III
Badan Pekerja
Berhubung dengan kondisi dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) dibuat tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggota 28 orang.
Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir dinaikkan menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim.
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno dinaikkan menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua adalah Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim.
Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat dinaikkan menjadi Acting Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim dinaikkan menjadi Perdana Menteri, serta sebagian akbar anggauta BP-KNIP dinaikkan menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tsb.
BP-KNIP tidak punya kantor tetap, waktu di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap (1945), waktu di Cirebon di Grand Hotel Ribberink (1946), waktu di Purworejo di Grand Hotel Van Laar (1947), dan waktu di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro (1948-1950).
Para anggaota BP-KNIP tercatat selang lain: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, ABDOEL MOETHALIB SANGADJI (AM.SANGADJI), Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dan lain-lain.
Maklumat Wakil Presiden
Atas usulan KNIP, dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta, diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca : eks) Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi:
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Akbar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya kondisi dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih di selang mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.”
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Akbar Haluan Negara.
Sidang-sidang
KNIP telah mengadakan sidang-sidang di selangnya adalah:
- Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16 – 17 Oktober 1945
- Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25 – 27 November 1945.
- Kota Solo pada tahun 1946,
- Sidang Pleno ke-5 di Kota Malang pada tanggal 25 Februari – 6 Maret 1947.
- Yogyakarta tahun 1949.